Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh sebuah video yang menampilkan penertiban kendaraan yang menggunakan pelat nomor lepas tempel tidak sesuai spesifikasi. Motor Honda Genio dengan nopol BG-2047-AEK menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @emirateseatcover. Dalam video tersebut, anggota Satlantas Kota Palembang memberikan himbauan khusus kepada pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan plat nomor polisi (nopol) kendaraan dengan cara ditempel.

"Menggunakan pelat nomor yang bisa dilepas dan ditempel seperti ini, jadi kami menghimbau kepada masyarakat Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang untuk tidak melakukan hal seperti ini karena ini melanggar aturan lalu lintas," kata petugas dalam video tersebut[1].

Warganet pun bereaksi terhadap penertiban ini. Beberapa di antara mereka mempertanyakan alasan mengapa nopol tempel tidak diperbolehkan dipasang pada kendaraan roda dua. Pertanyaan seperti "Salahnya dimana?" dan "Pasal berapa?" muncul di kolom komentar. Namun, yang pasti, penggunaan pelat nomor palsu atau pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan dapat berakibat pada sanksi hukum, termasuk tilang dan bahkan ancaman pidana penjara[2].

Ingatlah selalu untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan pelat nomor kendaraan yang sah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan pembaca lainnya! 🚗📜

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini