Seorang pria di Solo, Jawa Tengah, baru-baru ini mengajukan uji materi terhadap aturan syarat usia surat izin mengemudi (SIM). Menurut aturan yang berlaku saat ini, seseorang baru dapat mengajukan SIM ketika berusia 17 tahun ke atas. Pria tersebut, Taufik Idharudin, berpendapat bahwa kemampuan mengemudi tidak harus dibatasi oleh usia, dengan contoh dua anak SD yang berhasil mengendarai motor dari Madura ke Jakarta dan berhasil sampai dengan selamat.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa usia minimal untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun untuk SIM A, C, dan D; 20 tahun untuk SIM B I; dan 21 tahun untuk SIM B II. Alasan dibalik penetapan batas usia ini adalah asumsi bahwa seseorang yang berusia minimal 17 tahun biasanya sudah memiliki pemikiran yang lebih matang dan pengalaman hidup yang lebih banyak.
Namun, kecelakaan lalu lintas sering terjadi pada kelompok usia 14 hingga 29 tahun, menunjukkan bahwa bahkan pada usia 29 tahun pun, seseorang masih bisa dianggap labil. Oleh karena itu, pendidikan dan pelatihan mengemudi yang memadai menjadi sangat penting untuk memastikan pengendara memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk berkendara dengan aman.
Pembatasan usia ini juga telah diterapkan di negara-negara lain sebagai salah satu cara untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Di Indonesia sendiri, masih banyak pengemudi yang mendapatkan kompetensi mengemudi secara otodidak atau tanpa melalui kursus mengemudi yang formal, sehingga edukasi tentang berkendara yang aman menjadi sangat penting.
Kasus seperti kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama yang melibatkan pengemudi truk berusia 18 tahun yang tidak memiliki SIM menunjukkan pentingnya batasan usia dan pendidikan mengemudi yang memadai. Dengan demikian, meskipun ada argumen bahwa kemampuan individu seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pemberian SIM, faktor usia tetap menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan seseorang untuk mengemudi.