Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota yang sibuk, masalah pungutan liar (pungli) oleh tukang parkir kembali menjadi sorotan hangat di media sosial. Fenomena ini bukanlah hal baru, namun keberadaannya yang seperti tidak pernah hilang dari peradaban perkotaan membuat topik ini selalu relevan untuk dibahas.

Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan seorang penyandang disabilitas yang diusir oleh sopir taksi offline menjadi viral. Kejadian ini memicu diskusi tentang bagaimana tukang parkir liar sering kali merugikan masyarakat, tidak hanya secara finansial tetapi juga dari segi kenyamanan dan keadilan sosial.

Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), menegaskan bahwa istilah ‘parkir liar’ seharusnya diubah menjadi ‘pungli’ karena seringkali ada unsur tindak pidana pemerasan di dalamnya. "Kita ubah dulu dari parkir liar jadi pungli. Kenapa? Kalau kita menyebutnya parkir maka konotasinya orang akan rancu dengan parkir yang legal," ujar Rio.

Permasalahan ini tidak hanya terjadi di mini market atau tempat-tempat umum yang ramai pengunjung tetapi juga di berbagai sudut kota lainnya. Dari Cikini hingga Palembang, kasus-kasus pungli oleh tukang parkir terus bermunculan dan menjadi perhatian publik.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bahkan telah mengambil langkah tegas dengan memecat juru parkir yang terlibat dalam pungutan liar. Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai upaya untuk membersihkan praktik korupsi kecil-kecilan yang telah lama mengakar.

Namun, pertanyaannya adalah, cukupkah langkah tersebut untuk mengatasi masalah ini? Ataukah kita membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif untuk benar-benar memberantas pungli dari sistem parkir kita?

Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi terbaru dan ter-update tentang isu pungli tukang parkir yang ramai dibicarakan. Dengan melakukan riset yang teliti, artikel ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat dan informatif tentang permasalahan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini