Jakarta, 18 April 2024 – Ambulans, sebagai kendaraan yang mendapat hak utama di jalan, seringkali harus bergerak dengan cepat untuk menyelamatkan nyawa. Namun, bagaimana jika ambulans tidak dikawal oleh petugas kepolisian? Apakah boleh menerobos lampu merah?

Hak Istimewa Ambulans

Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans yang mengangkut orang sakit memiliki hak istimewa di jalan. Pasal 134 huruf B menyebutkan bahwa ambulans boleh mengabaikan rambu-rambu lalu lintas. Namun, pada Pasal 135, disebutkan bahwa ambulans yang memperoleh hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dengan menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.

Ambulans Tanpa Pengawalan

Bagaimana dengan ambulans yang mengangkut orang sakit tapi tidak dikawal oleh petugas kepolisian? Menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, meskipun ambulans tanpa pengawalan tidak terikat oleh rambu-rambu dan isyarat lampu, keselamatan tetap menjadi prioritas. Ambulans harus memperhatikan aspek keselamatan dan mengambil tindakan proporsional.

"Gunakan hak istimewa tersebut secara proporsional dengan tetap memerhatikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama," ujar Budiyanto.

Kesimpulan

Ambulans tanpa dikawal polisi boleh menerobos lampu merah, tetapi dengan tetap memperhatikan keselamatan. Kesadaran akan hak istimewa ambulans dan tanggung jawab terhadap penumpang serta pengguna jalan lain harus selalu diutamakan.

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini