Selma Aulia dan Agung Kurniawan – 16 April 2024, 12:12 WIB
Modifikasi lampu belakang mobil dengan cahaya kelap-kelip semakin banyak ditemui di jalan. Namun, perlu diingat bahwa modifikasi semacam ini melanggar aturan dan dapat dikenakan denda. Video yang diunggah oleh akun Instagram @lifeatsuroboyo memperlihatkan mobil dengan lampu belakang tidak sesuai standar dan aturan yang berlaku. Lampu belakang yang berkedip-kedip dapat menyilaukan mata pengemudi lain dan berisiko memicu terjadinya kecelakaan di jalan.
Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan bahwa memodifikasi kendaraan dengan mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3 mengatur hal ini. Beberapa komponen yang terpasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi syarat dari segi keamanan dan keselamatan. Pengemudi tidak boleh sembarangan memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, termasuk memasang lampu kelap-kelip tambahan atau cahaya putih yang menyilaukan.
Tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 LLAJ Pasal 285 ayat 2 bahwa melanggar aturan tersebut, seperti memodifikasi lampu belakang mobil, akan dikenakan denda. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Jadi, mari kita patuhi aturan dan hindari modifikasi lampu belakang yang mengganggu pengemudi lain demi keselamatan bersama di jalan raya. 🚗💡