Jakarta – Wacana pelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor otomotif yang dilontarkan Presiden terpilih Prabowo Subianto menuai beragam reaksi. Di satu sisi, harapan akan peningkatan daya saing industri nasional membumbung. Namun, di sisi lain, kekhawatiran akan tergerusnya potensi pengembangan industri lokal juga mengemuka.
PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI), melalui Head of Sales and Product Planning, Bima Aristantyo, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan kebijakan yang lebih detail. "Kami sedang menunggu peraturan turunan detailnya. Apapun itu peraturan dari pemerintah, kami akan coba menyesuaikan," ujarnya, menanggapi wacana perubahan aturan TKDN tersebut.
Pernyataan Prabowo, yang disampaikan dalam sebuah sarasehan ekonomi, menekankan perlunya aturan TKDN yang lebih realistis dan fleksibel. Menurutnya, pemaksaan TKDN justru dapat membuat industri Indonesia kalah kompetitif. “Kita harus realistis. TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif,” tegasnya.
Regulasi TKDN saat ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, menetapkan target bertahap untuk kandungan lokal dalam kendaraan bermotor. Untuk roda empat, misalnya, target TKDN minimum 40 persen berlaku pada periode 2022-2026, dan terus meningkat hingga mencapai 80 persen di tahun 2030.
Wacana pelonggaran ini membuka sejumlah pertanyaan penting.
-
Peluang atau Ancaman? Pelonggaran TKDN dapat mempermudah produsen otomotif untuk mengimpor komponen, berpotensi menurunkan biaya produksi dan harga jual kendaraan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Namun, di sisi lain, penurunan kewajiban TKDN bisa menghambat pengembangan industri komponen lokal, yang selama ini menjadi tulang punggung rantai pasok otomotif.
-
Kesiapan Industri Lokal: Apakah industri komponen lokal sudah cukup siap untuk bersaing dengan produk impor yang mungkin akan lebih murah dan berkualitas? Pelonggaran TKDN tanpa persiapan yang matang dapat mematikan industri kecil dan menengah (IKM) yang bergerak di sektor komponen otomotif.
-
Investasi Asing: Kebijakan TKDN selama ini menjadi salah satu daya tarik bagi investor asing untuk membangun fasilitas produksi di Indonesia. Pelonggaran TKDN dikhawatirkan dapat mengurangi minat investor untuk menanamkan modalnya di sektor manufaktur komponen.
Pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang dampak positif dan negatif dari pelonggaran TKDN ini. Kebijakan yang diambil harus mampu menyeimbangkan antara peningkatan daya saing industri otomotif nasional dengan perlindungan dan pengembangan industri lokal.
Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan:
-
Roadmap yang Jelas: Pemerintah perlu menyusun roadmap yang jelas dan terukur terkait pelonggaran TKDN. Roadmap ini harus mempertimbangkan kesiapan industri lokal, target peningkatan daya saing, dan strategi pengembangan ekosistem otomotif yang berkelanjutan.
-
Insentif dan Dukungan: Pemerintah perlu memberikan insentif dan dukungan kepada industri komponen lokal agar mampu meningkatkan kualitas produk dan efisiensi produksi.
-
Pengawasan yang Ketat: Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan TKDN, baik sebelum maupun setelah pelonggaran. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan industri lokal.
Pelonggaran TKDN adalah sebuah momentum yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan daya saing industri otomotif Indonesia. Namun, tanpa perencanaan yang matang dan implementasi yang hati-hati, kebijakan ini dapat menjadi bumerang yang justru menghancurkan industri lokal. Keputusan akhir ada di tangan pemerintah, dengan harapan dapat membawa kemajuan bagi industri otomotif Indonesia secara keseluruhan.