Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin memindahkan kendaraannya ke wilayah Jabar. Program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) kini menyasar khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi.
Kabar baiknya, PKB untuk satu tahun ke depan, terhitung sejak proses mutasi selesai, akan digratiskan. Selain itu, denda PKB juga turut dihapuskan dalam program ini. Namun, perlu diingat, keringanan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang benar-benar berasal dari luar Jawa Barat. Mutasi antar wilayah di dalam provinsi tidak termasuk dalam program ini.
Periode program ini berlangsung mulai 9 April hingga 30 Juni 2025. Jadi, pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Perhatikan Syarat dan Ketentuannya!
Meski PKB digratiskan, ada beberapa biaya yang tetap harus Anda bayar. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan BPKB, STNK, dan TNKB (plat nomor kendaraan) tetap berlaku. Begitu pula dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau yang lebih dikenal sebagai Jasa Raharja. Biaya-biaya ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga Pemprov Jabar tidak bisa menghapuskannya.
Tunggakan di Daerah Asal Jadi Penghalang?
Nah, ini yang penting! Jika kendaraan Anda masih memiliki tunggakan PKB di daerah asal, wajib dilunasi terlebih dahulu. Program pembebasan pajak ini baru berlaku setelah semua kewajiban di provinsi sebelumnya diselesaikan. Jadi, pastikan Anda sudah melunasi semua tunggakan sebelum mengajukan mutasi ke Jawa Barat.
"Kewajiban yang masih harus dibayar di provinsi asal tetap harus dibayarkan. Selanjutnya di Provinsi Jawa Barat digratiskan pajak satu tahun ke depan, tetapi masih ada biaya lainnya misalnya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Jasa Rahaja (SWDKLLJ)," jelas Bapenda Jabar melalui akun Instagram resminya.
Mengapa Program Ini Penting?
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan pembayaran pajak kendaraan tepat sasaran. Beliau menekankan pentingnya agar pajak kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat dibayarkan di Jawa Barat, sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di provinsi tersebut.
"Jangan sampai operasinya di Jawa Barat, ngerusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain," tegas Dedi.
Sebelumnya Ada Pemutihan, Bagaimana Sekarang?
Sebelumnya, Pemprov Jabar juga telah memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang menghapus denda dan bahkan tunggakan pajak di masa lalu. Program pemutihan ini berlaku untuk pembayaran online maupun offline di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
Dengan adanya program pembebasan pajak untuk mutasi kendaraan ini, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan dari luar daerah yang tertarik untuk memindahkan kendaraannya ke Jawa Barat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di provinsi tersebut. Jadi, tunggu apa lagi? Manfaatkan kesempatan emas ini!