Jakarta – Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) semakin gencar diterapkan di berbagai wilayah. Jangan panik jika kendaraan Anda terekam kamera ETLE. Yang penting, segera lakukan pengecekan dan pembayaran agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diblokir sementara.
ETLE bekerja dengan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas secara real-time. Data kendaraan yang melanggar kemudian diidentifikasi dan diproses. Selanjutnya, pemberitahuan pelanggaran dikirimkan langsung ke pemilik kendaraan, biasanya melalui pesan WhatsApp.
Lalu, bagaimana cara melakukan konfirmasi dan pembayaran tilang elektronik?
Prosesnya cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. Simak langkah-langkah berikut:
-
Akses Website Resmi ETLE: Kunjungi website resmi ETLE di wilayah Anda. Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, akses laman https://etle-pmj.id/. Pastikan Anda mengakses website yang benar dan terpercaya untuk menghindari penipuan.
-
Masukkan Data yang Dibutuhkan: Pada halaman website, Anda akan diminta memasukkan nomor referensi (kode unik yang diterima via pesan konfirmasi) dan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor polisi kendaraan Anda.
-
Klik Konfirmasi: Setelah semua data dimasukkan, klik tombol "Konfirmasi".
-
Ikuti Langkah Konfirmasi: Selesaikan proses konfirmasi dengan mengikuti langkah-langkah yang tertera di website. Biasanya, Anda akan diminta untuk memverifikasi data diri dan detail pelanggaran.
-
Surat Tilang dan Kode BRIVA: Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan surat tilang. Di dalam surat tilang tersebut, Anda akan menemukan kode BRI Virtual Account (BRIVA) yang digunakan untuk membayar denda tilang.
-
Opsi Pembayaran Denda: Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui Bank BRI, bank lain, atau e-commerce resmi yang bekerja sama dengan kepolisian. Pilih metode pembayaran yang paling nyaman bagi Anda.
-
Batas Waktu Pembayaran: Perlu diingat, pembayaran denda tilang memiliki batas waktu maksimal, yaitu 15 hari dari tanggal pelanggaran. Lewat dari batas waktu tersebut, STNK kendaraan Anda bisa diblokir sementara.
-
Konsekuensi Telat Bayar: Jika denda e-tilang tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, STNK kendaraan akan diblokir sementara. Ini akan menyulitkan Anda dalam proses perpanjangan STNK di kemudian hari.
Penting untuk diingat:
- Selalu perhatikan batas waktu pembayaran denda tilang.
- Pastikan Anda mengakses website ETLE resmi untuk menghindari penipuan.
- Simpan bukti pembayaran denda tilang sebagai antisipasi jika diperlukan.
Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengurus tilang elektronik dan menghindari pemblokiran STNK kendaraan Anda. Selalu patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain!