Jakarta – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini menjadi andalan kepolisian untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Bukan hanya sekadar menindak, ETLE juga bertujuan meningkatkan kesadaran pengendara agar tertib berlalu lintas. Namun, bagaimana jika Anda merasa pernah melanggar tapi tidak yakin? Atau bagaimana cara membayar denda tilang ETLE agar tidak kena blokir STNK? Berikut panduan lengkapnya.

Cek Status Tilang ETLE Secara Online: Mudah dan Cepat!

Tidak perlu khawatir berlama-lama di kantor polisi. Anda bisa mengecek status tilang ETLE kendaraan Anda secara online. Caranya sangat mudah:

  1. Kunjungi laman resmi ETLE wilayah Anda. (Pastikan Anda mengunjungi situs resmi kepolisian daerah tempat kendaraan Anda terdaftar).
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka (biasanya tertera di STNK), dan nomor mesin kendaraan.
  3. Klik tombol "Cek Data".
  4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
  5. Jika ada pelanggaran, Anda akan melihat detail pelanggaran, termasuk waktu, lokasi, status pelanggaran, dan jenis kendaraan.

Dapat Notifikasi Tilang via WhatsApp: Apa yang Harus Dilakukan?

Jika Anda terekam kamera ETLE, Anda akan menerima notifikasi pelanggaran melalui nomor WhatsApp yang terdaftar. Notifikasi ini berisi informasi detail pelanggaran Anda.

Yang wajib Anda lakukan setelah menerima notifikasi tilang ETLE:

  • Konfirmasi: Anda diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara online melalui situs resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Konfirmasi ini penting untuk memastikan bahwa Anda mengakui pelanggaran tersebut.
  • Dapatkan Kode Pembayaran: Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan mendapatkan kode pembayaran denda tilang.

Cara Bayar Denda Tilang ETLE: Jangan Sampai Telat!

Pembayaran denda tilang ETLE umumnya dilakukan melalui Virtual Account (VA) Bank BRI (BRIVA). Berikut beberapa cara pembayarannya:

  • Melalui Teller Bank BRI:
    • Isi slip setoran dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal denda tilang.
    • Serahkan slip setoran kepada teller BRI.
    • Simpan slip setoran yang sudah divalidasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
    • Serahkan slip setoran ke petugas ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (jika ada).
  • Melalui ATM BRI:
    • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
    • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
    • Pastikan detail denda tilang sudah sesuai (Nomor Briva, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran).
    • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
    • Simpan struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.
    • Serahkan struk ATM asli ke petugas ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (jika ada).
  • Melalui Mobile Banking BRI:
    • Pilih menu BRIVA.
    • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
    • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai.
    • Tunjukkan notifikasi SMS ke petugas ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita (jika ada).

Penting! Hindari Blokir STNK:

  • Konfirmasi Tepat Waktu: Jangan lewatkan batas waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah menerima notifikasi tilang.
  • Bayar Denda Sebelum Jatuh Tempo: Batas waktu pembayaran denda adalah 15 hari setelah konfirmasi. Jika melewati batas waktu, pajak STNK Anda bisa diblokir.

Konsekuensi Jika Tidak Konfirmasi dan Membayar Denda:

Jika Anda tidak melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari, STNK Anda bisa diblokir dalam tiga hari. Selain itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu 15 hari. Jika Anda melewati batas waktu tersebut, pajak STNK Anda akan diblokir.

Dengan memahami prosedur ETLE ini, Anda bisa berkendara dengan lebih aman dan nyaman, serta terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan. Selalu patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini