Jakarta – Kabar gembira bagi para pengelola dan pemilik ambulans! Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan angin segar dengan memberikan dispensasi tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bagi kendaraan ambulans dan jenazah. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan para pengemudi ambulans yang kerap terkena tilang ETLE saat bertugas, bahkan ketika sedang membawa pasien dalam kondisi darurat.

Namun, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan: pendaftaran kendaraan. Ya, pemilik atau pengelola ambulans wajib mendaftarkan kendaraannya ke pihak kepolisian agar terhindar dari tilang ETLE.

"Untuk ke depan agar mobil ambulans/mobil jenazah tidak terkena tilang ETLE, kami akan membagikan alamat email yang harus diisi oleh rekan-rekan pengelola mobil ambulans. Di situ ada format yang harus diisi, seperti nomor polisi, tahun kendaraan, foto, dan STNK. Tolong dilampirkan di dalam format email tersebut," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

Alamat email yang dimaksud adalah subditgakumditlantaspmj@gmail.com. Pastikan Anda mengisi format yang disediakan dengan lengkap dan akurat.

Prioritas untuk Ambulans: Bukan Hanya Bebas Tilang

Lebih lanjut, AKBP Ojo Ruslani menambahkan bahwa ambulans dan mobil jenazah juga akan mendapatkan prioritas lain, seperti akses ke jalur busway dan pengecualian dari aturan ganjil genap. Hal ini tentu akan sangat membantu kelancaran tugas para pengemudi ambulans dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Barangkali terkait dengan ganjil genap, prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kita akan memberikan prioritas kepada mereka, mobil ambulans, dan mobil jenazah," jelasnya.

Terlanjur Kena Tilang? Jangan Panik!

Bagi para pengemudi atau pengelola ambulans yang sudah terlanjur terkena tilang ETLE, jangan khawatir. Anda masih bisa mengajukan sanggahan melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

"Silakan rekan-rekan pengelola atau mungkin pengemudinya sendiri bisa melakukan klarifikasi atau sanggahan secara resmi di dalam website ETLE PMJ. Nanti akan muncul di bagian paling bawah warna kuning, di situ bisa diklik kemudian kita melakukan sanggahan di ruang tersebut," terang AKBP Ojo Ruslani.

Langkah ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem ETLE. Dengan adanya pendataan ini, diharapkan tidak ada lagi ambulans yang terkena tilang saat sedang bertugas menyelamatkan nyawa. Jangan tunda, segera daftarkan kendaraan Anda!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini