Jakarta – Gak perlu lagi was-was nunggu surat cinta dari polisi! Sekarang, pemilik kendaraan bisa langsung cek sendiri apakah kendaraannya kena tilang elektronik (ETLE) atau enggak. Polda Metro Jaya terus menggencarkan sistem ETLE untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Tapi, bagaimana cara ngeceknya?

Sistem ETLE ini bekerja dengan memanfaatkan kamera pengawas canggih yang terpasang di berbagai titik strategis di jalanan ibu kota. Kamera-kamera ini merekam berbagai pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Tujuan utama ETLE ini bukan sekadar menilang, tapi lebih kepada edukasi. Kita ingin masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam berlalu lintas. Ingat, kecelakaan seringkali diawali dari pelanggaran," ujar sumber dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (16/4/2025).

Nah, biar gak penasaran, berikut langkah-langkah mudah untuk cek status tilang elektronik kendaraanmu:

  1. Kunjungi Website Resmi: Buka browser di HP atau komputer kamu, lalu ketik alamat website ETLE Polda Metro Jaya: etle-pmj.id atau etle-pmj.info.

  2. Masukkan Data Kendaraan: Di halaman utama website, kamu akan menemukan kolom untuk memasukkan data kendaraan. Isi dengan lengkap dan benar nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Pastikan data yang kamu masukkan sesuai dengan STNK.

  3. Klik "Cari": Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "Cari".

  4. Lihat Hasilnya: Jika kendaraan kamu terdeteksi melakukan pelanggaran dan terkena tilang elektronik, maka akan muncul bukti pelanggaran berupa foto atau video. Di sana juga akan tertera informasi detail mengenai jenis pelanggaran, lokasi, dan waktu kejadian.

Gampang kan? Gak perlu lagi deg-degan nunggu surat tilang datang. Dengan sistem pengecekan online ini, kamu bisa lebih cepat mengetahui status kendaraanmu dan segera mengambil tindakan yang diperlukan.

Dengan sistem ETLE yang semakin canggih dan transparan, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Jadilah pengemudi yang bertanggung jawab dan utamakan keselamatan di jalan raya! Jangan sampai kena tilang ya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini