Jakarta – Sebuah insiden unik terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan menjadi viral di media sosial. Seorang juru parkir terekam kamera tilang elektronik saat tengah merapikan motor yang terparkir di pinggir jalan. Unggahan video tersebut memicu perdebatan dan pertanyaan mengenai keakuratan sistem tilang elektronik.

Dalam video yang beredar luas, terlihat juru parkir tersebut tidak mengenakan helm saat memindahkan atau merapikan kendaraan. Hal ini kemudian memicu sistem ETLE untuk mengirimkan surat tilang. Kejadian ini menimbulkan simpati dari warganet, yang mempertanyakan apakah pemilik kendaraan yang seharusnya bertanggung jawab atas tilang tersebut.

Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengakui adanya potensi kesalahan dalam sistem ETLE. Pihaknya menyatakan bahwa sistem tersebut masih memiliki kekurangan dan terus berupaya untuk menyempurnakannya.

"Kami menyadari adanya kekurangan dalam sistem kami, namun kami terus berupaya untuk menutupi dan memperbaiki kekurangan tersebut," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada pemilik kendaraan yang merasa dirugikan atau terkena blokir akibat tilang ETLE yang tidak tepat sasaran, untuk segera melakukan klarifikasi. Terdapat beberapa cara yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini.

Cara Klarifikasi Tilang ETLE yang Salah Sasaran:

  • Website Resmi ETLE: Pemilik kendaraan dapat membuka website resmi ETLE Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi secara online. Di sana, pemilik kendaraan dapat mengajukan sanggahan dan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dituduhkan.

  • Samsat Wilayah Hukum Polda Metro Jaya: Pemilik kendaraan juga dapat mendatangi langsung kantor Samsat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian telah menempatkan personel khusus untuk membantu pemilik kendaraan yang mengalami masalah terkait tilang ETLE.

  • Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya: Jika klarifikasi tidak dapat dilakukan melalui website atau Samsat, pemilik kendaraan dapat mendatangi langsung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengajukan sanggahan dan memberikan klarifikasi.

Kejadian ini menjadi catatan penting bagi pihak kepolisian untuk terus meningkatkan akurasi dan efektivitas sistem tilang elektronik. Sosialisasi yang lebih luas mengenai mekanisme kerja ETLE dan cara mengajukan sanggahan juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami dan tidak merasa dirugikan. Diharapkan kedepannya, kejadian serupa tidak terulang dan sistem ETLE dapat berjalan lebih efektif dan adil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini