Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun sekali adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Proses ini berbeda dengan perpanjangan tahunan karena melibatkan penggantian plat nomor dan pemeriksaan fisik kendaraan. Kabar baiknya, kamu bisa melakukannya sendiri tanpa perlu jasa calo, lho! Selain lebih hemat, kamu juga jadi lebih paham prosesnya.

Persiapan Dokumen: Kunci Kelancaran

Sebelum meluncur ke kantor Samsat, pastikan semua dokumen berikut sudah lengkap:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli hanya diperlihatkan)
  • KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tertera di STNK
  • Surat Kuasa (jika perpanjangan diwakilkan)

Langkah-langkah di Samsat: Ikuti Alurnya

  1. Cek Fisik Kendaraan: Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin. Jangan khawatir, proses ini umumnya gratis. Hasil cek fisik kemudian dilegalisir di loket khusus.
  2. Pengisian Formulir: Ambil dan isi formulir permohonan perpanjangan STNK. Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen kendaraan.
  3. Pembayaran: Serahkan formulir dan dokumen ke loket pembayaran. Kamu akan mendapatkan nomor antrean untuk transaksi di kasir.
  4. Pencetakan STNK dan Plat Nomor Baru: Setelah pembayaran selesai, tunggu panggilan untuk pengambilan STNK baru dan plat nomor.

Rincian Biaya: Siapkan Budget yang Tepat

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan bervariasi tergantung jenis kendaraan dan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, ada komponen biaya tetap yang perlu kamu ketahui:

  • Penerbitan STNK: Rp 200.000 (untuk mobil)
  • Penerbitan Plat Nomor Baru: Rp 100.000

Selain itu, siapkan juga dana untuk:

  • PKB Pokok (tergantung jenis dan usia kendaraan)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sekitar Rp 143.000 (untuk mobil)

Tips Tambahan:

  • Datanglah pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
  • Pastikan semua dokumen yang difotokopi jelas dan terbaca.
  • Siapkan uang tunai secukupnya untuk pembayaran.

Dengan mengikuti panduan ini, kamu bisa mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan dengan lancar dan hemat. Tak perlu lagi bergantung pada calo!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini