Jakarta – Kasus ambulans yang terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belakangan ini memicu keresahan di kalangan pengemudi ambulans. Situasi ini memaksa mereka untuk lebih berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas, bahkan saat sedang dalam kondisi darurat membawa pasien.
Video-video yang viral di media sosial menunjukkan beberapa sopir ambulans memilih berhenti di lampu merah, meskipun tengah membawa pasien. Tindakan ini diambil sebagai upaya menghindari tilang ETLE, yang dikhawatirkan akan memberatkan mereka.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan permohonan maaf. Ia mengakui bahwa sistem ETLE masih memiliki kekurangan dan berpotensi menimbulkan masalah seperti ini.
"Kami menyadari adanya potensi permasalahan dalam implementasi ETLE, terutama terkait dengan kendaraan prioritas seperti ambulans," ujar AKBP Ojo Ruslani.
Untuk mengatasi masalah ini, pihak kepolisian membuka kesempatan bagi ambulans yang terkena tilang ETLE untuk melakukan klarifikasi secara resmi melalui situs web ETLE Polda Metro Jaya. Proses klarifikasi ini diharapkan dapat membantu memverifikasi status kendaraan dan kondisi darurat yang dialami.
Lebih lanjut, AKBP Ojo Ruslani mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan terhadap mobil ambulans dan mobil jenazah yang beroperasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pendataan ini bertujuan agar kendaraan-kendaraan tersebut tidak lagi dikenakan tilang ETLE saat dalam kondisi darurat.
"Kami akan membuat daftar kendaraan prioritas seperti ambulans dan mobil jenazah. Dengan demikian, sistem ETLE dapat mengenali dan tidak memberikan tilang saat mereka melintas dalam keadaan darurat," jelasnya.
Pihak pengelola ambulans dan mobil jenazah diimbau untuk mendaftarkan kendaraannya melalui alamat email subditgakumditlantaspmj@gmail.com. Pendaftaran ini memerlukan informasi seperti nomor polisi, tahun kendaraan, foto kendaraan, dan salinan STNK.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kelancaran bagi ambulans dan mobil jenazah dalam menjalankan tugasnya menyelamatkan nyawa, tanpa perlu khawatir terkena tilang ETLE. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menempatkan ambulans dan mobil jenazah sebagai kendaraan prioritas.