Kabar gembira bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bekas! Proses balik nama kendaraan kini lebih ringan karena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dihapuskan. Namun, jangan salah paham, gratis di sini bukan berarti tanpa biaya sepeser pun. Ada beberapa komponen pajak dan biaya administrasi yang tetap wajib Anda bayar agar proses balik nama kendaraan berjalan lancar dan sah.

Penghapusan BBNKB ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu saat pembelian kendaraan baru dari dealer. Jadi, proses balik nama untuk kendaraan bekas tidak lagi termasuk dalam kategori yang dikenakan BBNKB.

Lantas, biaya apa saja yang tetap harus dibayar? Berikut rinciannya:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB bervariasi, tergantung jenis dan kapasitas mesin kendaraan Anda.
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Sama seperti PKB, tarif SWDKLLJ juga berbeda-beda berdasarkan golongan kendaraan. Tarif tertinggi saat ini adalah Rp 163 ribu.
  3. Penerbitan STNK: Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah Rp 100 ribu untuk sepeda motor dan Rp 200 ribu untuk mobil atau kendaraan roda empat lainnya.
  4. Administrasi TNKB: Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor adalah Rp 60 ribu untuk roda dua atau roda tiga, dan Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  5. Penerbitan BPKB: Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah Rp 375 ribu untuk mobil dan Rp 225 ribu untuk sepeda motor atau roda tiga.

Dengan memahami rincian biaya ini, Anda bisa mempersiapkan anggaran yang tepat dan menghindari kebingungan saat mengurus balik nama kendaraan bekas. Pastikan semua persyaratan dan dokumen lengkap agar prosesnya berjalan cepat dan tanpa kendala. Jangan tunda proses balik nama, karena kepemilikan kendaraan yang sah akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini