Jakarta – Terjebak tilang elektronik atau ETLE memang bikin pusing, apalagi kalau sampai STNK kendaraan ikut diblokir. Tapi jangan langsung panik! Pemblokiran STNK akibat ETLE ini sebenarnya bisa diatasi dengan beberapa cara mudah dan cepat.
Penting untuk diingat, STNK diblokir jika kamu abai terhadap surat tilang yang dikirimkan. Batas waktunya adalah 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi kamera ETLE. Jika lewat dari itu, siap-siap STNK "dikunci".
Opsi Online: Praktis dan Anti Ribet
Cara paling praktis membuka blokir STNK adalah melalui jalur online. Cukup kunjungi website resmi ETLE Polda Metro Jaya (sesuaikan dengan wilayah pelanggaran). Di sana, kamu akan diminta memasukkan nomor referensi pelanggaran yang tertera pada surat tilang.
Setelah itu, sistem akan otomatis memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran denda. Segera lakukan pembayaran sesuai instruksi. Kabar baiknya, begitu pembayaran selesai, blokir STNK akan langsung dibuka dalam hitungan menit!
Opsi Offline: Datang Langsung ke Samsat
Buat kamu yang lebih nyaman berurusan langsung, opsi mendatangi Samsat juga tersedia. Datanglah ke Samsat terdekat di wilayah hukum Polda tempat pelanggaran terjadi. Petugas di sana siap membantu membuka blokir STNK.
Klarifikasi Pelanggaran: Jika Merasa Tidak Bersalah
Bagaimana jika kamu merasa tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan? Jangan diam saja! Kamu berhak melakukan sanggahan atau klarifikasi. Namun, perlu diingat, proses ini tidak bisa dilakukan di website ETLE atau Samsat.
Untuk melakukan klarifikasi, kamu harus datang langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (atau kantor polisi lalu lintas yang berwenang di wilayahmu). Sampaikan alasan sanggahanmu dengan bukti yang kuat.
Tips Tambahan:
- Jangan Tunda: Semakin cepat kamu merespon surat tilang ETLE, semakin kecil kemungkinan STNK diblokir.
- Cek Rutin: Sesekali, coba cek status kendaraanmu di website ETLE untuk memastikan tidak ada tilang yang terlewat.
- Simpan Bukti Pembayaran: Setelah membayar denda tilang, simpan baik-baik bukti pembayaran sebagai antisipasi jika terjadi masalah di kemudian hari.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa dengan mudah membuka blokir STNK akibat tilang ETLE. Jangan biarkan masalah kecil ini menghambat mobilitasmu!