Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor. Program mutasi kendaraan gratis kini hadir, memberikan kesempatan emas bagi mereka yang ingin memindahkan kendaraannya dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu dicermati agar tidak salah paham.
Program ini menawarkan pembebasan biaya pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan denda keterlambatan. Lebih menariknya lagi, pemilik kendaraan akan dibebaskan dari pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan setelah proses mutasi selesai.
Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?
Program ini khusus ditujukan bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar provinsi ke wilayah Jawa Barat. Jadi, jika Anda berencana memindahkan kendaraan dari Jakarta, Banten, atau provinsi lainnya ke Jawa Barat, inilah saat yang tepat.
Kapan Program Ini Berlaku?
Program ini telah dimulai sejak 9 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Manfaatkan waktu yang tersisa untuk segera mengurus proses mutasi kendaraan Anda.
Apa Saja Syarat dan Ketentuannya?
- Bukan untuk Mutasi Antar Kota/Kabupaten di Jabar: Program ini tidak berlaku bagi mutasi kendaraan antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa Barat. Jika Anda hanya ingin memindahkan kendaraan dari Bandung ke Bogor, misalnya, Anda tidak dapat memanfaatkan program ini. Namun, Anda masih bisa mengikuti program pemutihan pajak yang sedang berjalan.
- Gratis PKB Satu Tahun: Setelah proses mutasi selesai, Anda akan dibebaskan dari pembayaran PKB selama satu tahun. Ini tentu menjadi keuntungan signifikan.
- Bayar PNBP dan SWDKLLJ: Meskipun PKB gratis, Anda tetap wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).
- Lunasi Tunggakan di Provinsi Asal: Jika kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak di provinsi asal, tunggakan tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum proses mutasi ke Jawa Barat dapat diproses. Contohnya, jika Anda memiliki tunggakan pajak di DKI Jakarta, tunggakan tersebut harus dibayar lunas sebelum kendaraan bisa dimutasi ke Bekasi.
Simulasi Penghapusan Denda
Misalkan, dokumen fiskal antar daerah kendaraan Anda diterbitkan pada 5 Januari 2025, namun baru didaftarkan di Jawa Barat pada 9 April 2025. Dalam kondisi normal, Anda akan dikenakan tunggakan PKB selama tiga bulan ditambah denda keterlambatan. Namun, dengan adanya program ini, seluruh tunggakan dan denda tersebut akan dihapuskan.
Jangan Sampai Ketinggalan!
Program mutasi kendaraan gratis ini merupakan kesempatan langka yang sayang untuk dilewatkan. Segera siapkan dokumen yang diperlukan dan kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Barat untuk memproses mutasi kendaraan Anda. Ingat, program ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan emas ini!