Punya mobil atau motor bekas memang impian banyak orang. Harganya lebih terjangkau, tapi ada satu masalah klasik yang sering bikin pusing: perpanjang STNK. Kendalanya? Harus pakai KTP pemilik sebelumnya! Ribet kan?

Banyak pemilik kendaraan bekas akhirnya menunda atau bahkan malas bayar pajak karena urusan KTP ini. Harus cari, menghubungi, bahkan meminjam KTP orang lain, padahal kendaraan sudah jadi milik kita. Tapi tenang, jangan panik dulu! Ada solusi jitu yang bisa Anda manfaatkan.

Balik Nama Kendaraan: Kunci Bebas Ribet Perpanjang STNK

Solusi paling ampuh adalah balik nama kendaraan atas nama Anda sendiri. Dengan begitu, data di STNK dan BPKB akan sesuai dengan identitas Anda. Proses perpanjangan STNK pun jadi lebih mudah dan cepat.

"[Kami] mengharapkan masyarakat mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK dan KTP asli untuk kualitas data, dari data tersebut kita jadikan satu antara Pemda dan Jasa Raharja, ini akan menjadi tertib administrasi," ujar seorang pejabat kepolisian lalu lintas daerah.

Kabar baiknya lagi, saat ini banyak daerah yang memberikan keringanan atau bahkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Ini kesempatan emas untuk segera mengurus balik nama!

"[…] ada kendaraan yang masih atas nama orang lain yang lama mau dibayar pajak sekalian balik nama, itu direlaksasi semuanya KTP asli, supaya datanya ada di dalam pemilik yang baru," lanjutnya.

Syarat Balik Nama Kendaraan: Lebih Mudah dari yang Dibayangkan

Proses balik nama ini sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Anda tidak perlu lagi pusing mencari KTP pemilik lama. Cukup siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi (KTP Anda sebagai pemilik baru)
  • Bukti pembelian kendaraan (kuitansi atau surat perjanjian jual beli)
  • Formulir permohonan balik nama (bisa didapatkan di Samsat)

Catatan Penting: E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses balik nama. Jadi, fokus saja pada kelengkapan dokumen Anda sebagai pemilik baru.

Dengan balik nama kendaraan, Anda tidak hanya terbebas dari masalah KTP saat perpanjang STNK, tapi juga turut serta dalam tertib administrasi kendaraan. Data kendaraan jadi lebih akurat dan up-to-date. Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus balik nama kendaraan Anda dan nikmati kemudahan perpanjangan STNK di masa mendatang!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini