Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sedang berlangsung di beberapa daerah, seperti Jawa Barat, menawarkan angin segar bagi pemilik kendaraan yang statusnya diblokir. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk membersihkan tunggakan dan mengaktifkan kembali kendaraan tanpa harus dipusingkan dengan biaya yang membengkak.
Lantas, bagaimana caranya memanfaatkan program pemutihan ini jika kendaraan Anda berstatus blokir?
Samsat Jawa Barat melalui akun media sosialnya menegaskan bahwa kendaraan yang diblokir tetap bisa mengikuti program pemutihan. Pemilik kendaraan bahkan bisa langsung melakukan balik nama tanpa membayar tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya. Ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang ingin segera mengurus surat-surat kendaraannya.
Pahami Dulu Alasan Pemblokiran
Sebelum bergegas mengurus pemutihan, penting untuk memahami alasan mengapa kendaraan Anda diblokir. Pemblokiran kendaraan sendiri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Secara garis besar, pemblokiran dilakukan untuk tiga tujuan utama:
- Pencegahan Perubahan Identitas: Mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemilik yang tidak sah.
- Penegakan Hukum: Memudahkan penegakan hukum terkait kendaraan tersebut.
- Perlindungan Kreditur: Melindungi kepentingan pihak pemberi pinjaman jika pemilik kendaraan gagal membayar cicilan.
Selain itu, kendaraan juga bisa diblokir jika terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri, atau melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Dua Jenis Pemblokiran: BPKB dan STNK
Perlu diketahui bahwa pemblokiran bisa dilakukan terhadap Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Pemblokiran BPKB: Bertujuan untuk mencegah perubahan identitas kendaraan dan pemilik, penegakan hukum, serta melindungi kepentingan kreditur.
- Pemblokiran STNK: Bertujuan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan STNK, serta penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Cara Membuka Blokir
Blokir pada BPKB dan STNK dapat dibuka dengan dua cara:
- Permintaan Pihak yang Mengajukan Blokir: Pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran mencabut laporannya.
- Proses Balik Nama: Melakukan proses perubahan kepemilikan kendaraan ke pemilik yang baru.
Manfaatkan Program Pemutihan
Dengan adanya program pemutihan, proses balik nama menjadi lebih mudah dan murah. Anda tidak perlu lagi membayar tunggakan PKB dan denda-denda lainnya. Segera manfaatkan kesempatan ini untuk mengurus kendaraan Anda dan memastikan legalitasnya.
Tips:
- Cari tahu informasi lengkap mengenai program pemutihan di wilayah Anda. Biasanya, informasi ini tersedia di kantor Samsat setempat atau melalui website resmi pemerintah daerah.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, STNK, BPKB, dan bukti pelunasan pajak tahun terakhir (jika ada).
- Datangi kantor Samsat terdekat dan ikuti prosedur yang berlaku.
Dengan memanfaatkan program pemutihan dan memahami prosedur yang benar, Anda bisa dengan mudah mengatasi masalah kendaraan yang diblokir dan kembali berkendara dengan tenang.