Kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terkait kasus ini, termasuk empat mobil mewah yang salah satunya adalah Nissan GT-R. Penyitaan ini dilakukan setelah serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi pada Sabtu (12/4/2025).
Nissan GT-R, mobil sport ikonik asal Jepang ini, menjadi sorotan karena kelangkaannya di Indonesia dan nilai jualnya yang fantastis. Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, GT-R yang disita merupakan keluaran tahun 2022 dan terdaftar atas nama sebuah perusahaan (PT). Nilai jual kendaraan ini mencapai Rp 2.125.000.000 dengan kewajiban pajak tahunan sebesar Rp 43.562.500, ditambah SWDKLLJ Rp 143.000, sehingga totalnya Rp 43.705.500.
Fakta bahwa mobil mewah ini terdaftar atas nama perusahaan memunculkan dugaan adanya upaya untuk menghindari pajak progresif. Praktik ini, meskipun legal, kerap digunakan oleh pemilik kendaraan mewah yang memiliki lebih dari satu mobil.
Pajak progresif adalah tarif pajak yang meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh seseorang. Ketentuan ini bertujuan untuk menekan angka kepemilikan kendaraan pribadi yang berlebihan, terutama di kota-kota besar.
Korlantas Polri sendiri telah mengakui bahwa tarif pajak kendaraan atas nama perusahaan memang cenderung lebih rendah dibandingkan tarif pajak progresif yang berlaku untuk kepemilikan pribadi. Di Jakarta, misalnya, pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bisa mencapai 3-6 persen. Sementara itu, tarif pajak kendaraan bermotor atas nama badan (perusahaan) ditetapkan sebesar 2 persen tanpa dikenakan pajak progresif, sama seperti pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Dengan demikian, selisih tarif pajak yang signifikan menjadi insentif bagi pemilik kendaraan mewah untuk mendaftarkan kendaraannya atas nama perusahaan. Hal ini tentu menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah, mengingat potensi hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Kasus penyitaan Nissan GT-R ini tidak hanya menyoroti dugaan praktik suap dalam penanganan perkara, tetapi juga membuka kembali diskusi mengenai celah dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor. Pemerintah perlu mengkaji ulang regulasi pajak progresif dan kepemilikan kendaraan atas nama perusahaan untuk memastikan keadilan dan optimalisasi penerimaan negara.