Jakarta – Masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor yang berencana menjual kendaraannya, perlu meningkatkan kewaspadaan. Modus penipuan dengan dalih Cash on Delivery (COD) kini semakin marak, di mana pelaku menggasak motor korban saat sesi test drive.

Kejadian ini menjadi perhatian serius setelah kasus terbaru diungkap oleh Polda Metro Jaya. Seorang pelaku berinisial J (34) ditangkap di Depok, Jawa Barat, atas dugaan pencurian sepeda motor dengan modus serupa. Pelaku mencari korban melalui media sosial, khususnya Facebook, dengan berpura-pura tertarik membeli motor yang ditawarkan.

Modus Operandi Pelaku

Pelaku menghubungi korban melalui Facebook dan menyepakati pertemuan untuk melakukan COD. Saat bertemu, pelaku meyakinkan korban dan meminta izin untuk melakukan test drive. Inilah momen krusial yang dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri dengan sepeda motor korban.

"Modusnya klasik, tapi masih banyak yang terperdaya. Pelaku terlihat meyakinkan, sehingga korban tanpa ragu memberikan motor untuk dicoba," ujar sumber kepolisian.

Tips Aman Transaksi Jual Beli Motor Bekas

Menanggapi maraknya kasus ini, pengamat keamanan menyarankan beberapa langkah preventif agar terhindar dari menjadi korban penipuan:

  • Verifikasi Identitas Pembeli: Sebelum bertemu, usahakan untuk menggali informasi tentang calon pembeli. Periksa profil media sosialnya, dan jika memungkinkan, minta salinan identitas diri.
  • Pilih Lokasi Aman: Hindari pertemuan di tempat sepi atau terpencil. Pilihlah lokasi ramai seperti area publik yang diawasi CCTV atau di sekitar kantor polisi.
  • Jangan Biarkan Test Drive Tanpa Pengawasan: Ini poin penting! Jangan pernah membiarkan calon pembeli melakukan test drive sendirian. Selalu dampingi dan pastikan kunci kontak tetap berada di tangan Anda.
  • Minta Jaminan: Jika calon pembeli bersikeras ingin mencoba motor sendirian, mintalah jaminan yang bernilai setara dengan harga motor. Contohnya, identitas berharga seperti KTP atau STNK kendaraan lain.
  • Transaksi di Tempat Terpercaya: Lebih aman melakukan transaksi di tempat yang kredibel seperti dealer motor bekas yang memiliki reputasi baik.

Hukum Menanti Pelaku

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku penipuan dengan modus COD akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang melibatkan pertemuan langsung dengan orang yang baru dikenal. Jangan mudah tergiur dengan harga tinggi atau iming-iming lainnya. Utamakan keamanan dan lakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum menyerahkan barang berharga Anda.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini