Jakarta – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali hadir di tahun 2025, menawarkan keringanan yang signifikan bagi wajib pajak. Tak hanya menghapus tunggakan pokok dan denda PKB, program ini juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Layanan pembayaran tersedia luas, baik online maupun offline, termasuk di kantor Samsat dan gerai-gerai terkait.

Namun, bagaimana jika status kendaraan sedang diblokir? Apakah masih bisa memanfaatkan program pemutihan ini? Jawabannya, bisa!

Kendaraan yang diblokir tetap dapat diproses balik nama selama masa pemutihan. Ini merupakan kesempatan emas bagi pemilik baru kendaraan bekas untuk melegalkan kepemilikan tanpa terbebani tunggakan pajak pemilik sebelumnya.

Dasar hukumnya jelas. Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, mengatur bahwa pemblokiran STNK atas permintaan pemilik lama karena proses jual beli, dapat dibuka saat proses perubahan kepemilikan ke pemilik baru.

Syarat dan Cara Buka Blokir STNK saat Pemutihan Pajak:

Prosesnya relatif mudah. Pemilik baru (pembeli) perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai
  • Surat Pelepasan Hak (jika kepemilikan sebelumnya berbadan hukum)

Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan untuk verifikasi nomor rangka dan mesin.
  3. Isi formulir balik nama yang tersedia di loket pendaftaran.
  4. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas.

Penting! Jika kendaraan berasal dari wilayah yang berbeda, Anda perlu melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat wilayah asal kendaraan.

Alasan Kendaraan Diblokir:

Pemblokiran kendaraan umumnya terjadi karena beberapa alasan:

  • Perlindungan bagi kreditur jika pemilik kendaraan gagal melunasi pinjaman atau kredit.
  • Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri.
  • Adanya laporan kehilangan kendaraan.
  • Sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan kendaraan hasil tindak pidana.
  • Adanya sengketa kepemilikan.

Jangan Tunda! Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebaik mungkin. Selain meringankan beban finansial, Anda juga bisa memastikan legalitas kepemilikan kendaraan Anda. Dengan STNK yang aktif, Anda akan terhindar dari masalah hukum dan administrasi di kemudian hari. Segera urus balik nama kendaraan Anda sebelum masa pemutihan berakhir!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini