Jakarta – Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) seringkali dianggap rumit dan memakan waktu. Akibatnya, praktik "nembak KTP" atau menggunakan KTP orang lain yang tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) masih marak terjadi. Pertanyaannya, apakah praktik ini benar-benar memberikan kemudahan atau justru melanggar hukum dan menimbulkan masalah di kemudian hari?
Secara hukum, "nembak KTP" jelas merupakan pelanggaran. Menurut Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono, petugas Samsat seharusnya mengarahkan wajib pajak untuk melakukan balik nama jika KTP tidak sesuai dengan STNK. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya untuk kendaraan bekas. Artinya, dengan balik nama, pemilik baru cukup melampirkan KTP dan kuitansi pembelian tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama.
Namun, kemudahan yang ditawarkan praktik "nembak KTP" tetap menjadi daya tarik bagi sebagian masyarakat. Alasannya beragam, mulai dari menghindari proses balik nama yang dianggap ribet hingga faktor biaya. Praktik ini kerap kali melibatkan calo atau oknum petugas Samsat yang menawarkan "jalan pintas" dengan imbalan tertentu.
Ironi Toleransi dan Potensi Penyalahgunaan
Di sisi lain, ada kalanya petugas Samsat memberikan toleransi bagi masyarakat yang kesulitan, misalnya karena keterbatasan biaya untuk mutasi atau balik nama. Niat baik ini bertujuan membantu masyarakat yang kurang mampu. Namun, toleransi ini justru membuka celah bagi penyalahgunaan dan mempersulit inspektorat dalam mengidentifikasi oknum petugas yang mencari keuntungan pribadi.
Jika praktik "nembak KTP" terbukti melibatkan oknum petugas yang "bermain," masyarakat diimbau untuk melaporkannya dengan bukti yang kuat. Tindakan tegas akan diambil, termasuk pencopotan jabatan, bagi petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.
KTP Bukan Penentu Utama Pembayaran Pajak
Lantas, mengapa KTP masih menjadi syarat dalam pembayaran pajak kendaraan? Menurut Danang, KTP sebenarnya lebih dibutuhkan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga menyebutkan bahwa pengesahan STNK secara manual harus melampirkan KTP pemilik sesuai dengan STNK.
Solusi dan Imbauan
Melihat kompleksitas masalah ini, memberantas budaya "nembak KTP" bukan perkara mudah. Dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk menghindari praktik ilegal ini dan memilih cara yang benar, yaitu dengan melakukan balik nama kendaraan jika memang diperlukan. Pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi mengenai kemudahan balik nama dan menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik "nembak KTP."
Penting untuk diingat bahwa membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Hindari jalan pintas yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Uruslah pajak kendaraan Anda secara benar dan sesuai prosedur yang berlaku.