Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan larangan pungutan sumbangan di jalan raya mulai Senin, 14 April 2025. Kebijakan ini diambil dengan alasan keamanan dan kelancaran lalu lintas. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kegiatan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan dan bertentangan dengan prinsip keselamatan berlalu lintas.

"Kami akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya. Pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas akan dilarang," ujar Dedi Mulyadi melalui akun media sosialnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meminta pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota hingga desa/kelurahan untuk segera mengambil langkah-langkah antisipasi terkait dampak dari pelarangan ini. Hal ini penting untuk memastikan kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan tempat ibadah, tetap terpenuhi tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan di jalan raya.

"Misalnya ada pembangunan masjid atau musala, kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut. Kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas," tambahnya.

Larangan ini sebenarnya bukan hal baru. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022, telah mengatur larangan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan. Pasal 12 secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.

Definisi "perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan" mencakup segala tindakan yang dapat mengganggu jarak pandang, menimbulkan hambatan samping yang menurunkan kecepatan, memicu kecelakaan lalu lintas, atau merusak prasarana jalan. Dengan adanya penegasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fungsi jalan raya semakin meningkat, demi terciptanya lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini