Kabar gembira bagi pemilik kendaraan! Pembayaran pajak kini makin praktis dengan hadirnya aplikasi Samsat Digital dan aplikasi resmi Samsat di berbagai provinsi. Tak perlu lagi antre panjang, semua bisa dilakukan dari rumah. Tapi, bagaimana dengan bukti pembayaran pajaknya?

Seringkali, pemilik kendaraan bingung bagaimana mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKB) setelah membayar secara online. Bukti ini penting sebagai pengesahan bahwa pajak kendaraan sudah dilunasi dan biasanya ditempel di STNK. Jangan khawatir, ada beberapa cara mudah untuk mendapatkannya.

Opsi 1: Cetak Sendiri di Rumah

Setelah pembayaran pajak berhasil dilakukan melalui aplikasi, Anda akan menerima SMS berisi link menuju e-TBPKB. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka SMS: Cari SMS dari Samsat yang berisi link e-TBPKB.
  2. Buka Link: Klik link tersebut untuk mengunduh gambar e-TBPKB.
  3. Edit Ukuran: Buka gambar di aplikasi seperti Microsoft Word atau sejenisnya. Atur ukuran gambar agar sesuai dengan ukuran STNK (idealnya 23 x 7,5 cm).
  4. Cetak: Gunakan kertas yang sedikit tebal (seperti HVS 90 gram atau buffalo putih) untuk hasil yang lebih baik.
  5. Masukkan ke STNK: Gunting e-TBPKB yang sudah dicetak dan masukkan ke dalam plastik STNK.

Penting! e-TBPKB yang Anda cetak sendiri ini sudah sah, asalkan Anda sudah melakukan e-pengesahan di aplikasi setelah pembayaran. E-pengesahan ini adalah validasi digital yang membuktikan bahwa pembayaran pajak Anda resmi tercatat.

Opsi 2: Cetak di Kantor Samsat

Jika Anda menginginkan TBPKB dengan kualitas kertas yang sama seperti aslinya, Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat.

Persyaratan yang Dibutuhkan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
  • Bukti pembayaran pajak online (tangkapan layar/screenshot atau bukti transfer)

Langkah-Langkah:

  1. Datangi Samsat: Kunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa semua persyaratan.
  2. Loket Pencetakan STNK: Serahkan berkas persyaratan di loket pencetakan STNK.
  3. Pengesahan STNK: Petugas Samsat akan melakukan pengesahan STNK.
  4. Loket Pengesahan: Anda akan diarahkan ke loket pengesahan STNK untuk mendapatkan stempel sebagai bukti sah pembayaran pajak.

Dengan kedua opsi ini, mendapatkan TBPKB setelah membayar pajak secara online jadi lebih mudah dan praktis. Pilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi Anda. Selamat mencoba!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini