[Kota/Kabupaten, Tanggal] – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah bergulir di berbagai daerah menjadi momentum tepat bagi pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya. Antrean panjang di kantor Samsat menjadi pemandangan umum, terutama menjelang akhir masa berlaku program. Salah satu tahapan penting dalam perpanjangan STNK 5 tahunan adalah cek fisik kendaraan. Pertanyaan yang sering muncul, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk proses ini?
Cek Fisik: Gratis Sesuai Aturan
Kabar baiknya, berdasarkan peraturan yang berlaku, cek fisik kendaraan di Samsat tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang tidak mencantumkan biaya untuk layanan cek fisik. Jadi, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar (pungli) saat melakukan proses ini. Petugas hanya akan memeriksa dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan untuk memastikan kesesuaian data.
Rincian Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan (Selain Pajak)
Meski cek fisik gratis, ada beberapa komponen biaya yang perlu diperhatikan saat memperpanjang STNK 5 tahunan. Berikut rinciannya:
- Penerbitan STNK:
- Roda 2 atau 3: Rp 100.000
- Roda 4 atau lebih: Rp 200.000
- Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):
- Roda 2 atau 3: Rp 60.000
- Roda 4 atau lebih: Rp 100.000
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB bervariasi tergantung jenis, merek, dan tahun pembuatan kendaraan. Anda dapat melihat perkiraan besaran PKB di lembar STNK atau mengeceknya melalui situs web resmi pemerintah daerah dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):
- Sepeda Motor: Rp 35.000
- Kendaraan Roda Empat (Bukan Angkutan Umum): Rp 143.000 (Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008)
Manfaatkan Pemutihan, Urus Kendaraan Sekarang!
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kesempatan emas untuk meringankan beban biaya perpanjangan STNK yang tertunda. Dengan memanfaatkan program ini, denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Cukup bayar pajak tahun berjalan dan biaya-biaya yang telah disebutkan di atas, kendaraan Anda kembali legal di jalan raya. Jangan tunda lagi, segera urus kendaraan Anda sebelum program pemutihan berakhir! Pastikan juga untuk selalu mengecek informasi resmi dari Samsat setempat mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku.