Jakarta – Sirene ambulans meraung-raung di tengah kemacetan kota bukan undangan untuk ‘nebeng’ jalur cepat. Aksi pengendara motor yang kerap memanfaatkan ambulans sebagai ‘pembuka jalan’ bukan cuma tidak etis, tapi juga melanggar hukum dan mengancam nyawa.
"Ambulans itu punya hak prioritas karena membawa nyawa yang harus diselamatkan. Bukan malah jadi ‘ojek’ buat menerobos macet," tegas pengamat keselamatan jalan raya, Budiyanto, saat dihubungi, Selasa (16/4/2025).
Budiyanto menjelaskan, aksi ‘nguntit’ ambulans ini sangat berbahaya karena:
- Mengganggu Konsentrasi Pengemudi Ambulans: Pengemudi ambulans harus fokus pada kondisi pasien dan mencari jalur tercepat. Kehadiran kendaraan lain yang terlalu dekat bisa memecah konsentrasi dan membahayakan manuver.
- Memicu Kecelakaan: Ambulans seringkali harus melakukan pengereman mendadak atau berbelok tajam untuk menghindari halangan. Pengendara yang terlalu dekat berisiko menabrak ambulans atau kendaraan lain di sekitarnya.
- Melanggar Hukum: Tindakan mengekor ambulans jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi berupa denda atau bahkan kurungan penjara bisa menanti.
Ancaman Denda Menanti
Pasal 134 dan 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa kendaraan prioritas seperti ambulans wajib diberi jalan dan dilarang diikuti. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan egois! Pikirkan keselamatan pasien di dalam ambulans dan pengguna jalan lainnya. Lebih baik sedikit bersabar daripada menyesal kemudian," imbuh Budiyanto.
Jadi Pelopor Keselamatan
Ketika mendengar sirene ambulans, Budiyanto mengimbau agar pengendara:
- Tepi ke Kiri: Beri ruang bagi ambulans untuk lewat dengan aman.
- Jaga Jarak: Hindari mengikuti ambulans terlalu dekat.
- Jangan Menyalip Ugal-ugalan: Utamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Mari jadi pelopor keselamatan di jalan raya. Dengan kesadaran dan kepedulian kita, nyawa bisa diselamatkan," pungkasnya.