Bandung – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di luar Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan angin segar dengan memperpanjang program pembebasan biaya mutasi, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak kendaraan tahunan bagi kendaraan yang melakukan mutasi ke wilayah Jawa Barat. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat pemilik kendaraan luar daerah untuk memindahkan administrasi kendaraannya ke Jawa Barat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak. Pembebasan biaya ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik milik perorangan, perusahaan swasta, maupun instansi pemerintah, asalkan nomor polisinya masih terdaftar di luar Jawa Barat.

Namun, perlu diingat bahwa pembebasan ini tidak mencakup biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan BPKB, STNK, dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya-biaya ini tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Prosedur Mutasi Kendaraan:

Bagi Anda yang berminat memanfaatkan program ini, berikut adalah dokumen dan prosedur yang perlu diperhatikan:

Dokumen yang diperlukan:

  • Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir (bisa dilakukan di Samsat terdekat).
  • Untuk kendaraan badan hukum:
    • Salinan akta pendirian perusahaan (1 lembar fotokopi).
    • Keterangan domisili perusahaan.
    • Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum.

Prosedur Mutasi Kendaraan:

  1. Datangi kantor Samsat sesuai dengan alamat BPKB kendaraan (Samsat asal).
  2. Daftarkan berkas ke loket mutasi luar daerah.
  3. Setelah berkas disetujui, lanjutkan ke bagian mutasi untuk proses administrasi.
  4. Ambil fiskal dan arsip kendaraan di Samsat asal.
  5. Daftarkan kembali berkas ke Samsat di domisili baru (Jawa Barat).

Biaya yang Perlu Disiapkan:

Meskipun biaya mutasi dibebaskan, Anda tetap perlu menyiapkan dana untuk:

  • Biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah: Rp 150.000 (roda dua/tiga) atau Rp 250.000 (roda empat atau lebih) – sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.
  • Biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru sesuai alamat kepemilikan yang baru di Jawa Barat. Besaran biaya ini bervariasi tergantung jenis kendaraan.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan yang sadar akan pentingnya administrasi kendaraan yang tertib dan sesuai dengan domisili. Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera urus mutasi kendaraan Anda ke Jawa Barat sebelum 30 Juni 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini