Jakarta – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang punya tunggakan pajak! Setidaknya lima provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai April 2025. Kesempatan emas ini jangan sampai dilewatkan, karena denda keterlambatan bakal dihapus dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya pun diampuni.

Artinya, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan (2025). Beban denda dan pokok pajak di tahun-tahun lalu otomatis ditiadakan. Program ini tentu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

Berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, lengkap dengan jadwalnya:

  • Jawa Barat: Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan "hadiah lebaran" berupa pemutihan pajak. Berlaku untuk pembayaran online dan offline di seluruh Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya). Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025.
  • Jawa Tengah: Warga Jawa Tengah bisa memanfaatkan program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda. Caranya, datangi Samsat terdekat dan bayar pajak tahun berjalan (2025). Periode: 8 April – 30 Juni 2025.
  • Banten: Pemprov Banten memberikan keringanan Bebas Pokok dan Sanksi PKB bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya. Syaratnya, bayar PKB Tahun 2025. Periode: 10 April – 30 Juni 2025.
  • Kalimantan Timur: Gubernur Kaltim mengumumkan program THR untuk masyarakat, salah satunya adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor. Cukup bayar pajak tahunan berjalan, tunggakan dan denda tahun lalu dihapus. Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Namun, ada pengecualian untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP. Periode: 8 April – 30 Juni 2025.
  • Sulawesi Tengah: Pemprov Sulawesi Tengah menggelar pemutihan pajak dalam rangka HUT Ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Pemutihan berupa pembebasan atas tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Insentif ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Namun, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan ex dump/lelang serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah. Periode: 14 April – 14 Mei 2025.

Jangan tunda lagi! Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan Anda. Segera datangi Samsat terdekat di wilayah Anda dan penuhi persyaratan yang berlaku. Ingat, program ini memiliki batas waktu. Jangan sampai menyesal di kemudian hari!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini