Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 semakin meluas. Setelah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten mengumumkan penghapusan denda dan tunggakan pajak, kini giliran Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sulawesi Tengah (Sulteng) menerapkan kebijakan serupa.
Kalimantan Timur: THR untuk Rakyat, Pajak Beres!
Gubernur Kaltim, H Rudy Mas’ud, mengumumkan program pemutihan PKB sebagai bagian dari program "THR" untuk masyarakat Kaltim. Program ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Mekanismenya cukup sederhana: Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahunan yang sedang berjalan. Semua tunggakan dan denda di tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Kesempatan emas untuk melunasi kewajiban tanpa beban masa lalu!
Namun, perlu dicatat, program ini tidak berlaku untuk:
- Kendaraan baru
- Mutasi antarprovinsi
- Ubah bentuk kendaraan
- Ganti mesin
- Kendaraan ex dump/lelang yang belum terdaftar
- Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Sulawesi Tengah: HUT ke-61, Pajak Gratis!
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) juga memberikan angin segar bagi warganya. Dalam rangka memperingati HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur Anwar Hafid menerbitkan keputusan terkait pemutihan PKB.
Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda PKB untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025, di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sama seperti Kaltim, program ini memiliki pengecualian, yaitu tidak berlaku untuk:
- Kendaraan baru
- Kendaraan ex dump/lelang
- Kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah
Momentum Tepat untuk Taat Pajak
Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat di Kaltim dan Sulteng memiliki kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk terbebas dari beban denda dan tunggakan, serta ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Segera manfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir!
Tips:
- Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan program pemutihan di masing-masing provinsi.
- Siapkan dokumen yang diperlukan seperti STNK, BPKB, dan KTP.
- Datangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran.
- Jangan tunda, segera manfaatkan kesempatan ini!
Semoga informasi ini bermanfaat!