Jakarta – Sementara sejumlah provinsi berlomba-lomba memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak, DKI Jakarta memilih untuk tidak ikut serta. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan, mengapa Jakarta mengambil jalan yang berbeda?
Pemutihan pajak kendaraan, yang umumnya menghapus denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, menjadi daya tarik tersendiri bagi wajib pajak. Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah telah menerapkan program ini dengan berbagai periode waktu. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan daerah, memperbarui data kepemilikan kendaraan, dan meringankan beban masyarakat, khususnya setelah momen seperti Idul Fitri atau menjelang tahun ajaran baru.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan alasan di balik keputusan ini. Menurutnya, mayoritas penunggak pajak di Jakarta bukanlah pemilik kendaraan pertama. "Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta," ujarnya. Artinya, program pemutihan pajak di Jakarta dinilai kurang efektif dalam menyasar target yang tepat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpendapat bahwa kebijakan pemutihan pajak justru kurang tepat sasaran jika diterapkan di Jakarta. Situasi di Jakarta berbeda dengan daerah lain yang menerapkan pemutihan untuk membantu masyarakat yang benar-benar kesulitan membayar pajak. Di Jakarta, kecenderungan menunjukkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak adalah kendaraan kedua, ketiga, atau bahkan lebih, yang dimiliki oleh individu dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik.
Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang warganya memiliki kendaraan dalam jumlah banyak. Namun, ia mengingatkan bahwa kewajiban membayar pajak tetap harus dipenuhi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui berbagai cara, termasuk penegakan hukum dan sosialisasi.
Keputusan Jakarta untuk tidak menerapkan pemutihan pajak kendaraan menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam mengelola pendapatan daerah dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Alih-alih memberikan insentif melalui penghapusan denda dan tunggakan, Jakarta lebih fokus pada penegakan hukum dan peningkatan kesadaran wajib pajak. Kebijakan ini tentu memiliki pro dan kontra, dan akan menarik untuk melihat dampaknya terhadap penerimaan pajak daerah DKI Jakarta dalam jangka panjang.