Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten serentak menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda.
Di Jawa Tengah, program pemutihan sudah dimulai sejak Senin, 8 April 2025, dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. "Ini kesempatan yang kita berikan, jangan sampai terlewat," ujarnya. Program ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga menghapus tunggakan pokok pajak. Syaratnya cukup mudah, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025).
Kabar baik lainnya, Jasa Raharja turut mendukung program ini dengan menghapuskan denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hal ini semakin meringankan beban masyarakat dalam melunasi kewajibannya.
Sementara itu, Jawa Barat juga masih memberlakukan program serupa, dengan keringanan yang sama, yaitu pembebasan denda dan tunggakan PKB serta denda SWDKLLJ.
Bagi warga Banten, bersiaplah! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten akan dimulai pada 10 April 2025. Pemerintah Provinsi Banten berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan langka untuk melunasi tunggakan tanpa harus membayar denda. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Anda dan manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Ini bukan hanya tentang meringankan beban finansial Anda, tetapi juga tentang berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.