Jakarta – Bagi para pemudik atau warga yang SIM (Surat Izin Mengemudi) nya kedaluwarsa selama libur Lebaran 2025, ada kabar baik! Kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan SIM tanpa perlu membuat baru. Namun, catat baik-baik tanggal pentingnya agar tidak kelewat.
SIM memiliki masa berlaku 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika terlambat, meski hanya satu hari, pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. Tentu ini akan memakan waktu dan biaya lebih.
Kebijakan dispensasi ini memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 29 Maret hingga 7 April 2025. Mereka diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM mulai tanggal 8 April hingga 15 April 2025. Perpanjangan ini dilakukan dengan mekanisme perpanjangan biasa, tanpa perlu mengikuti ujian teori dan praktik.
Artinya, batas akhir untuk perpanjangan SIM tanpa ujian adalah 15 April 2025. Lewat dari tanggal tersebut, pemilik SIM yang terlambat harus bersiap mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Biasanya tersedia di lokasi perpanjangan SIM.
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini dapat dilakukan secara online melalui situs atau aplikasi yang disediakan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan aturan yang berlaku adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.
Jangan tunda lagi! Segera perpanjang SIM Anda sebelum tanggal 15 April 2025 untuk menghindari proses pembuatan SIM baru yang lebih rumit dan mahal. Manfaatkan dispensasi ini sebaik mungkin.