Libur Lebaran 2025 sudah di depan mata. Bagi Anda yang SIM-nya habis masa berlaku di periode cuti bersama, jangan khawatir! Kepolisian telah menyiapkan solusi agar Anda tetap bisa berkendara dengan tenang.

Berdasarkan informasi resmi dari Kepolisian, pelayanan perpanjangan SIM akan tutup selama periode libur dan cuti bersama Lebaran, yaitu dari tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025.

Lalu, bagaimana jika SIM Anda habis di tanggal tersebut?

Tenang, Anda akan mendapatkan dispensasi. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru, asalkan dilakukan dalam rentang waktu 8 hingga 15 April 2025.

Ingat tanggal penting ini:

  • Tutup Pelayanan: 29 Maret – 7 April 2025
  • Masa Dispensasi Perpanjangan: 8 – 15 April 2025

Apa yang terjadi jika telat memperpanjang?

Jika Anda melewatkan tenggat waktu dispensasi (8-15 April 2025), maka Anda harus membuat SIM baru. Artinya, Anda wajib mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Tentu ini akan memakan waktu dan tenaga.

Syarat Perpanjangan SIM:

Siapkan dokumen-dokumen berikut saat akan memperpanjang SIM:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • SIM lama.
  • Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi atau melalui aplikasi).
  • Hasil tes psikologi.
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM (isi dengan lengkap).

Khusus untuk SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum, ada persyaratan tambahan berupa Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) yang dikeluarkan oleh Polda setempat. Biaya SKUKP sekitar Rp 50 ribu.

Biaya Perpanjangan SIM:

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan aturan yang berlaku adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.

Tips Penting:

  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum pergi ke Satpas.
  • Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
  • Pastikan masa berlaku SIM Anda sebelum libur Lebaran tiba.

Dengan informasi ini, Anda bisa merencanakan perpanjangan SIM dengan baik dan menghindari masalah saat berkendara selama libur Lebaran 2025. Selamat mudik dan tetap patuhi peraturan lalu lintas!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini