Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan perang terhadap knalpot brong. Gubernur Jawa Barat mengumumkan akan menertibkan penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat. Langkah ini bukan sekadar imbauan, melainkan penegakan hukum yang tegas, dengan sanksi denda hingga ratusan ribu rupiah bagi pelanggar.
Knalpot brong, dengan suaranya yang memekakkan telinga, telah lama menjadi keluhan warga. Selain mengganggu ketenangan, penggunaan knalpot tidak standar ini melanggar aturan lalu lintas dan lingkungan. Pemerintah daerah bertekad untuk menciptakan Jawa Barat yang lebih nyaman dan tertib.
"Kami akan menindak tegas pengguna knalpot brong. Ini bukan hanya soal kebisingan, tetapi juga soal kepatuhan terhadap hukum dan etika," ujar seorang pejabat daerah.
Penertiban knalpot brong bukan tanpa dasar hukum. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285, mengatur bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor juga mengatur ambang batas kebisingan knalpot. Motor dengan kapasitas mesin di bawah 80 cc tidak boleh melebihi 77 dB, 80-175 cc maksimal 80 dB, dan di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Kepolisian akan menggunakan alat pengukur kebisingan (desimeter) untuk menguji knalpot di lapangan. Jika melebihi ambang batas yang ditentukan, tindakan tegas akan diambil.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengendara motor untuk menggunakan knalpot standar. Jangan hanya mencari sensasi dengan knalpot brong, tetapi patuhi aturan dan hargai kenyamanan orang lain," imbau seorang petugas kepolisian.
Penertiban knalpot brong ini diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga lingkungan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan Jawa Barat yang lebih beradab dan bermartabat.