Jakarta – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tak perlu panik! Kabar baiknya, mulai 8 April 2025, ada kesempatan untuk memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa tanpa harus membuat baru dari awal. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi agar kesempatan ini tidak terlewatkan.
Peraturan mengenai masa berlaku SIM dan perpanjangannya sebenarnya sudah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Pada dasarnya, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika terlambat, pemilik SIM wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Namun, ada pengecualian yang diatur dalam pasal 4 Perpol tersebut, khususnya terkait keadaan kahar. Dalam kondisi tertentu, SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang, berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Keringanan Khusus Saat Libur Lebaran 2025
Momen libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang jatuh pada 28 Maret hingga 7 April 2025 menjadi perhatian khusus. Pelayanan SIM tutup pada periode tersebut, sehingga pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut diberikan keringanan.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024, pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, bisa memperpanjang SIM mereka pada 8-19 April 2025. Kesempatan ini diberikan dengan mekanisme perpanjangan biasa, tanpa perlu mengikuti ujian teori dan praktik seperti pembuatan SIM baru.
Jangan Sampai Ketinggalan!
Penting untuk dicatat, tenggat waktu perpanjangan ini sangat krusial. Jika sampai terlewat tanggal 19 April 2025, maka pemilik SIM harus rela mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, lengkap dengan ujian teori dan praktik.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan di luar Gedung Satpas.
Jadi, bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur Lebaran 2025, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Catat tanggalnya dan segera lakukan perpanjangan SIM pada 8-19 April 2025 agar tidak perlu repot membuat SIM baru.