Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan mengikuti jejak sejumlah provinsi lain dalam memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berbeda dengan yang diterapkan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, di mana pemilik kendaraan yang menunggak pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan tahun sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan profil penunggak pajak di Jakarta. Menurutnya, mayoritas penunggak pajak di Jakarta berasal dari kalangan yang mampu dan memiliki lebih dari satu kendaraan.

"Setelah kami teliti, rata-rata yang tidak bayar pajak di Jakarta adalah pemilik mobil kedua dan ketiga. Jadi, kami akan mengejar mereka. Berapa pun mobilnya, mereka harus bayar pajak," tegas Pramono.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Pemprov DKI Jakarta melihat pemutihan pajak sebagai kebijakan yang kurang tepat sasaran. Alih-alih meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, pemutihan pajak justru akan memberikan keuntungan bagi pemilik kendaraan mewah yang lalai membayar kewajibannya.

Situasi di Jakarta ini berbeda dengan provinsi lain yang menerapkan pemutihan pajak. Di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, mayoritas penunggak pajak adalah pemilik kendaraan pertama yang mungkin mengalami kesulitan ekonomi. Pemutihan pajak diharapkan dapat meringankan beban mereka dan mendorong kepatuhan pajak.

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Dengan adanya pemutihan, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda tahun sebelumnya dihapuskan.

Contohnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menargetkan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) beberapa tahun ke belakang.

Provinsi Banten juga menerapkan kebijakan serupa, di mana warga hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Denda dan tunggakan pajak dihapuskan selama periode tersebut.

Keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak menggelar pemutihan pajak kendaraan menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam mengatasi masalah tunggakan pajak. Pemerintah lebih memilih untuk fokus pada penegakan hukum dan penagihan pajak kepada pemilik kendaraan yang mampu. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendorong keadilan dalam sistem perpajakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini