Tak perlu lagi berpanas-panasan atau terjebak macet hanya untuk bayar pajak kendaraan tahunan. Di era digital ini, urusan wajib satu ini bisa diselesaikan dari balik layar ponselmu. Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat, salah satunya dengan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Namun, perlu diingat, kemudahan ini tak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menikmati fasilitas pembayaran pajak online. Apa saja?

Syarat Kendaraan yang Bisa Bayar Pajak Online:

  1. Atas Nama Perorangan: Kendaraan yang terdaftar atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan atau badan hukum lainnya.

  2. Pajak Tahunan, Bukan Lima Tahunan: Pembayaran hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang mengharuskan verifikasi fisik kendaraan.

  3. Bukan Kendaraan Komersial: Layanan ini dikecualikan untuk kendaraan komersial seperti truk, bus, atau kendaraan operasional perusahaan.

  4. Milik Sendiri atau Keluarga (Satu KK): Kendaraan harus terdaftar atas nama pemilik yang bersangkutan atau anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dengan Aplikasi:

Salah satu aplikasi yang bisa digunakan adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

  2. Registrasi Akun:

    • Masukkan data diri seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomor handphone, dan buat kata sandi.
    • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone yang didaftarkan.
    • Verifikasi akun dengan mengklik tautan yang dikirimkan ke alamat email yang terdaftar.
  3. Daftarkan Kendaraan:

    • Pilih tombol "+" untuk menambahkan data kendaraan.
    • Masukkan nama pemilik kendaraan (jika milik keluarga satu KK, pilih opsi "Milik Keluarga satu KK").
    • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
    • Klik "Lanjut" setelah semua kolom terisi.
  4. Pengesahan dan Pembayaran:

    • Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang akan disahkan, lalu klik "Lanjut".
    • Informasi mengenai Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKK) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) beserta jumlah yang harus dibayarkan akan ditampilkan.
    • Masukkan alamat pengiriman (sesuai kolom yang tersedia).
    • Rekap biaya akan muncul, klik "Lanjut".
    • Pilih cara pembayaran yang diinginkan (biasanya tersedia opsi transfer bank).
    • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran akan muncul.
    • Ikuti instruksi pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pembayaran pajak kendaraan tahunanmu akan selesai dengan mudah dan cepat. Tak perlu lagi antre panjang, cukup sentuh layar ponselmu dan urusan pajak beres!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini