Jakarta – Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap mulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Artinya, semua kendaraan dengan plat nomor apapun bebas melintas di seluruh ruas jalan yang sebelumnya terkena dampak pembatasan.
Kebijakan ini diambil sehubungan dengan libur panjang dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pembebasan ganjil genap ini akan berlangsung selama periode tersebut.
Keputusan ini selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas, yang mengecualikan penerapan ganjil genap pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden. Landasan hukumnya diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan tanggal merah untuk Hari Raya Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri pada rentang waktu tersebut. Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan dengan lebih leluasa dan berkumpul bersama keluarga.
Namun demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan. Patuhi rambu-rambu lalu lintas, jaga kecepatan, dan berkendara dengan tertib agar perjalanan aman, nyaman, dan lancar. Libur panjang ini diharapkan dapat dinikmati dengan aman dan tanpa kendala berarti.