Masyarakat Indonesia wajib memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali. Namun, bagaimana jika masa berlaku SIM Anda habis tepat saat libur Lebaran? Apakah harus bikin baru? Tenang, ada solusinya!

Pelayanan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) biasanya akan tutup mengikuti jadwal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah saat libur Lebaran. Konsekuensinya, SIM yang masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang akan hangus dan pemiliknya harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Kabar baiknya, ada dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur panjang. Anda tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus melalui proses pembuatan baru yang rumit.

Kapan Batas Waktu Perpanjangan SIM?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur dan cuti bersama Lebaran, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan setelah libur usai.

Sebagai contoh, jika masa berlaku SIM Anda habis pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 (periode yang disebutkan dalam informasi sebelumnya), Anda memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan mulai tanggal 8 hingga 19 April 2025. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin!

Jangan Sampai Lupa!

Penting untuk diingat, kelonggaran ini hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur Lebaran yang ditentukan. Jika Anda melewatkan tenggat waktu perpanjangan yang diberikan, maka Anda terpaksa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal.

Perpanjang SIM Online, Solusi Praktis di Kampung Halaman

Bagi Anda yang sedang mudik dan tidak sempat memperpanjang SIM di kantor Satpas domisili, jangan khawatir! Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi: Unduh aplikasi perpanjangan SIM online (jika ada) atau akses website resmi yang ditunjuk. Isi nomor HP aktif dan tunggu kode OTP via SMS.
  2. Lengkapi Profil: Isi data diri lengkap di menu profil, seperti nama, NIK KTP, dan alamat email.
  3. Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto terbaru dengan latar belakang yang ditentukan.
  4. Tes Kesehatan dan Psikologi: Lakukan tes kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kepolisian dan tes psikologi melalui aplikasi atau website yang ditunjuk.
  5. Ajukan Perpanjangan: Pilih menu perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang diperlukan.
  6. Pilih Metode Pengiriman: Pilih metode pengiriman SIM yang sudah diperpanjang, bisa melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau pengambilan langsung di Satpas penerbit.
  7. Selesaikan Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.
  8. Tunggu Proses dan Pengiriman: Sistem akan memproses perpanjangan SIM Anda dan mengirimkan SIM baru setelah selesai.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam peraturan pemerintah. Selain biaya perpanjangan, Anda juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Besaran biaya ini dapat bervariasi tergantung pada fasilitas kesehatan dan lembaga yang Anda pilih.

Tips Penting:

  • Pastikan koneksi internet Anda stabil saat melakukan perpanjangan SIM online.
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses perpanjangan.
  • Perhatikan tenggat waktu perpanjangan yang diberikan agar tidak perlu membuat SIM baru.

Dengan informasi ini, diharapkan Anda tidak perlu panik jika masa berlaku SIM habis saat libur Lebaran. Manfaatkan kemudahan perpanjangan SIM online dan jangan sampai melewatkan tenggat waktu yang diberikan! Selamat mudik dan berkendara dengan aman!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini