Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait polemik bonus hari raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima sebagian pengemudi ojek online (ojol) dengan nominal Rp50 ribu. Menurut Kemnaker, nominal tersebut diberikan kepada mitra pengemudi yang berstatus pekerja paruh waktu atau sambilan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa setiap perusahaan aplikasi memiliki kriteria dan pertimbangan tersendiri dalam menentukan besaran BHR. Faktor-faktor seperti tingkat produktivitas, kontribusi pengemudi, dan kemampuan finansial perusahaan menjadi dasar perhitungan.
Salah satu perusahaan aplikasi, Gojek, memberikan BHR dengan rentang Rp50 ribu hingga Rp900 ribu untuk pengemudi roda dua, dan Rp50 ribu hingga Rp1,6 juta untuk pengemudi roda empat. Sementara itu, Grab mempertimbangkan tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir dan kedisiplinan dalam mematuhi kode etik perusahaan. Rentang BHR yang diberikan Grab sama dengan Gojek.
Wamenaker menambahkan, setelah menerima keluhan dari pengemudi ojol terkait BHR Rp50 ribu, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada pihak aplikator. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa pengemudi yang menerima nominal tersebut termasuk dalam kategori dengan kinerja paling rendah. Banyak dari mereka yang bekerja paruh waktu atau tidak aktif secara rutin.
"Mereka itu kerjanya part-time. Banyak yang nggak aktif juga, pekerja sambilan," ujar Ebenezer.
Meski demikian, Wamenaker juga menegaskan bahwa banyak pengemudi ojol yang menerima BHR dengan nominal lebih tinggi, bahkan mencapai lebih dari Rp1 juta. Ia juga mengingatkan bahwa pemberian BHR untuk ojol masih bersifat imbauan, bukan kewajiban.
Sebelumnya, sejumlah pengemudi ojol dan asosiasi terkait menyampaikan keluhan mengenai besaran BHR yang dianggap tidak sesuai harapan. Mereka berharap nominal BHR bisa lebih besar, merujuk pada pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Ketua Umum asosiasi ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa sebagian besar pengemudi ojol menerima BHR sebesar Rp50 ribu, bahkan bagi mereka yang telah menjadi mitra pengemudi lebih dari 5 tahun. Hal ini memicu protes dan kecaman terhadap aplikator yang dianggap melakukan akal-akalan dan tidak transparan dalam pemberian BHR.