Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa jadi mimpi buruk bagi pemilik kendaraan. Selain rasa panik, pertanyaan seperti "Bagaimana cara mengurusnya?" dan "Berapa biayanya?" langsung menghantui pikiran. Tenang, jangan panik! Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, dilengkapi informasi biaya terbaru.

BPKB bukan sekadar kertas, melainkan bukti sah kepemilikan kendaraan. Kehilangan dokumen krusial ini bisa membuka celah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab. Inilah mengapa, tindakan cepat dan tepat sangat diperlukan.

Langkah Awal: Lapor Polisi dan Umumkan Kehilangan

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Dapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, yang akan menjadi salah satu syarat utama pengurusan BPKB baru.

Selain melapor ke polisi, jangan abaikan pengumuman kehilangan di media massa. Pengumuman ini bertujuan untuk memberi tahu publik tentang kehilangan BPKB Anda, sekaligus memberikan kesempatan bagi siapa pun yang menemukannya untuk mengembalikannya. Lebih penting lagi, ini adalah langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan.

Syarat Lengkap Pengurusan BPKB Hilang:

Siapkan dokumen-dokumen berikut untuk mempermudah proses pengurusan:

  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan) dan fotokopi KTP pemberi kuasa
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan BPKB hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata
  • Bukti pengumuman kehilangan di media cetak (lokal dan nasional)
  • Surat keterangan dari bank/leasing (jika BPKB sedang menjadi jaminan) dan fotokopi BPKB.

Proses Pengurusan di Kantor Samsat:

Setelah semua dokumen lengkap, datangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai domisili kendaraan Anda. Ajukan permohonan pembuatan BPKB baru. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi. Ikuti semua instruksi petugas dan bersabar dalam prosesnya.

Biaya Pengurusan BPKB Hilang:

Siapkan dana untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Kendaraan roda dua: Rp 225.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000

Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Tips Tambahan:

  • Simpan baik-baik fotokopi BPKB: Fotokopi ini akan sangat membantu saat pengurusan BPKB hilang.
  • Jangan tunda: Semakin cepat Anda mengurus BPKB yang hilang, semakin kecil risiko penyalahgunaan.
  • Hati-hati dengan calo: Urus sendiri prosesnya untuk menghindari penipuan dan biaya tambahan yang tidak perlu.

Kehilangan BPKB memang merepotkan, tetapi dengan informasi yang tepat dan tindakan yang cepat, Anda bisa mengurusnya dengan lancar. Semoga panduan ini bermanfaat!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini