Pemerintah Provinsi Banten berencana menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mengikuti jejak sukses yang telah dilakukan di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Wacana ini mencuat setelah Gubernur Banten, Andra Soni, melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat terkait efektivitas program tersebut.
Andra Soni mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. Selama ini, tunggakan pajak terus menumpuk dan menjadi beban, baik bagi masyarakat maupun dalam pembukuan potensi pendapatan daerah.
"Selama ini kan tunggakan itu hanya tercatat membebani pembukuan kita selalu potensi, sedangkan masyarakat nggak bisa melunasi pajaknya. Akhirnya tidak bayar terus, menumpuk-menumpuk," ujar Andra.
Lebih lanjut, Andra menjelaskan bahwa tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten telah menjalin komunikasi intensif untuk membahas detail teknis pelaksanaan program pemutihan. Meskipun demikian, tanggal pasti pemberlakuan program ini di Banten belum diumumkan secara resmi.
Program pemutihan pajak kendaraan menjadi angin segar bagi masyarakat yang kesulitan membayar pajak akibat dampak ekonomi, terutama pasca pandemi COVID-19. Banyak pemilik kendaraan bermotor roda dua yang menunggak pajak karena kesulitan finansial. Beban tunggakan ini justru menghambat mereka untuk membayar pajak tahunan.
Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, program pemutihan pajak juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembersihan data (cleansing data) potensi pajak. Data potensi pajak yang tercatat selama ini seringkali tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, misalnya karena kendaraan sudah hilang atau rusak.
"Lagi diproses, kita komunikasikan sekaligus ini cleansing data. Selalu punya catatan kita punya potensi pajak sekian ratus miliar rupiah. Tapi kita sasar, itu sulit kita penuhi. Mungkin karena kendaraannya sudah hilang mungkin kendaraannya sudah hancur dan sebagainya ini harus di-cleansing datanya dan Ini kesempatan kita juga," imbuhnya.
Sebagai informasi, Provinsi Jawa Barat telah menerapkan program pemutihan pajak sejak 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Sementara itu, Jawa Tengah memberlakukan program serupa mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan pembebasan atas tunggakan pajak dan denda keterlambatan pembayaran.
Masyarakat Banten diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah terkait perkembangan program pemutihan pajak kendaraan ini. Jika terealisasi, program ini dapat menjadi solusi meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.