Jakarta – Prosedur penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang kembali menjadi sorotan. Seorang warganet dengan akun @amazotay mencurahkan pengalamannya yang terasa berbelit saat hendak mengurus BPKB sepeda motornya yang hilang di kantor Samsat. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral dan memicu diskusi hangat di media sosial.

Dalam postingannya, @amazotay menyebutkan bahwa ia harus memenuhi 15 persyaratan berbeda untuk bisa memproses penggantian BPKB yang hilang. Daftar persyaratan yang panjang tersebut sontak membuatnya terkejut dan mempertanyakan efektivitas pelayanan publik.

Sebenarnya, persyaratan penggantian BPKB hilang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 32 peraturan tersebut memang menyebutkan beberapa dokumen penting yang harus dilampirkan, termasuk identitas diri, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, STNK, bukti pembayaran PNBP, dan surat pernyataan bermaterai.

Namun, unggahan @amazotay memicu pertanyaan tentang adanya potensi perbedaan interpretasi atau penambahan persyaratan di lapangan. Sebab, dalam daftar persyaratan yang dibagikan warganet tersebut, terdapat poin-poin seperti kwitansi pembelian kendaraan dan surat keterangan dari dealer yang menerangkan bahwa BPKB telah diserahkan kepada pemilik. Persyaratan tambahan ini tidak tercantum secara eksplisit dalam Peraturan Kepolisian.

Meskipun demikian, aturan yang berlaku memang mengharuskan pemohon melampirkan bukti pengumuman kehilangan BPKB di media cetak sebanyak dua kali berturut-turut. Pengumuman ini harus dilakukan di media cetak lokal pada bulan pertama dan media cetak nasional pada bulan kedua. Hal ini tentu menambah biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk proses penggantian BPKB.

Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warganet dan potensi perbedaan persyaratan yang diterapkan di berbagai kantor Samsat. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat yang membutuhkan layanan penggantian BPKB yang hilang.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan standarisasi prosedur dalam pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Masyarakat berharap agar pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan menyederhanakan proses penggantian BPKB yang hilang, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan sesuai dengan semangat pelayanan publik yang prima.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini