Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) memang lima tahun, namun lengah sedikit bisa berakibat fatal. Telat memperpanjang SIM walau hanya sehari, siap-siap mengulang proses pembuatan SIM dari awal. Artinya, Anda harus kembali mengikuti ujian teori dan praktik yang cukup menguras waktu dan tenaga.

Perlu diingat, sejak tahun 2019, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan tanggal penerbitan. Jadi, catat baik-baik tanggal SIM Anda diterbitkan agar tidak terlewat.

Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pasal tersebut menyatakan bahwa SIM yang masa berlakunya habis, harus diajukan penerbitan baru. Ini berarti Anda tidak bisa lagi memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa, kecuali dalam kondisi khusus seperti hari libur nasional.

Lebih Mahal dari Perpanjangan

Selain ujian, biaya pembuatan SIM baru juga lebih mahal dibandingkan biaya perpanjangan. Biaya perpanjangan SIM berkisar Rp 80.000, sedangkan pembuatan SIM baru bisa mencapai Rp 120.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru sesuai golongan:

  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000

Biaya Tambahan yang Perlu Diperhatikan

Selain biaya penerbitan SIM, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya ini bervariasi, tergantung pada tarif yang ditetapkan oleh penyedia layanan kesehatan dan psikologi.

Sebagai gambaran, tes kesehatan bisa dikenakan biaya sekitar Rp 35.000, tes psikologi Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000. Jika ditotal, biaya pembuatan SIM A baru bisa mencapai Rp 265.000 atau bahkan lebih, tergantung pada tarif masing-masing tes.

Tips Agar Tidak Telat Perpanjang SIM

Agar tidak repot mengurus SIM baru, berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

  • Pasang Pengingat: Gunakan fitur kalender di ponsel atau aplikasi pengingat lainnya untuk menandai tanggal kedaluwarsa SIM Anda.
  • Perpanjang Jauh-Jauh Hari: Jangan menunggu sampai hari terakhir masa berlaku SIM. Idealnya, perpanjang SIM beberapa minggu atau bahkan sebulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
  • Manfaatkan Layanan Online: Meski pembuatan SIM baru harus dilakukan di kantor Satpas, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau website yang disediakan oleh kepolisian.

Dengan perencanaan yang matang, Anda bisa menghindari kerepotan dan biaya tambahan akibat telat memperpanjang SIM. Jangan sampai lengah, ya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini