Semarang – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban tanpa dibebani tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya.

Program pemutihan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Caranya sangat mudah, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan, yaitu tahun 2025, maka seluruh tunggakan pajak dan denda di tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapuskan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa program ini menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB selama beberapa tahun ke belakang. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Diharapkan, program ini dapat mengoptimalkan penerimaan piutang PKB di Jawa Tengah, yang diperkirakan mencapai Rp2,8 triliun.

"Ini kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Tengah untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban denda. Manfaatkanlah program ini sebaik mungkin," ujar Luthfi.

Untuk mendapatkan keringanan ini, wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Jawa Tengah. Cukup bayar pajak tahun 2025 selama periode program berlangsung, maka tunggakan dan denda akan dihapuskan.

Tidak hanya tunggakan PKB dan denda, program ini juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menegaskan dukungan penuh terhadap program ini dengan menghapuskan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah dan bebaskan diri dari beban tunggakan pajak. Ingat, program ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini