Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, bersiaplah! Pemerintah akan segera menerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini bukan sekadar ancaman, melainkan aturan yang mengikat dan bertujuan untuk menertibkan administrasi serta meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.
Penghapusan data kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 74. Lebih lanjut, Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor memperjelas mekanisme serta tahapan pelaksanaan penghapusan data.
Mengapa STNK Mati Bisa Berujung Penghapusan Data?
Tujuan utama dari registrasi kendaraan bermotor adalah menciptakan tertib administrasi. Dengan data yang akurat dan terkini, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Selain itu, registrasi juga mempermudah proses penyidikan apabila terjadi pelanggaran atau tindak kejahatan yang melibatkan kendaraan bermotor.
STNK, beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang setiap tahunnya. Perpanjangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan.
Bagaimana Proses Penghapusan Data Dilakukan?
Penghapusan data kendaraan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Unit pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan. Jeda waktu antara setiap peringatan adalah satu bulan, sehingga total waktu peringatan berlangsung selama enam bulan.
Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual (surat) dan elektronik (SMS, email, atau media lainnya). Jika pemilik kendaraan tidak memberikan respons atau memperpanjang STNK setelah peringatan ketiga, barulah data kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi.
Namun, perlu dicatat bahwa penghapusan data tidak berlaku jika kendaraan tersebut sedang diblokir, dalam proses lelang, atau mengalami kerusakan berat yang masih dalam perbaikan (dengan surat keterangan dari bengkel).
Konsekuensi Penghapusan Data Kendaraan
Kendaraan yang datanya telah dihapus dari daftar registrasi dianggap tidak sah secara hukum untuk beroperasi di jalan raya. Hal ini berarti, kendaraan tersebut berpotensi disita oleh pihak berwajib karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.
Selain itu, pemilik kendaraan juga akan kesulitan dalam melakukan proses jual beli atau balik nama kendaraan. Bahkan, kendaraan yang sudah dihapus datanya akan menjadi "bodong" dan tidak memiliki nilai jual.
Tips Agar Terhindar dari Penghapusan Data Kendaraan
- Perpanjang STNK tepat waktu: Jangan menunda-nunda pembayaran pajak dan perpanjangan STNK setiap tahunnya. Manfaatkan layanan pembayaran online atau gerai Samsat keliling untuk memudahkan proses perpanjangan.
- Perhatikan surat peringatan: Jika Anda menerima surat peringatan dari pihak Regident Ranmor, segera tindak lanjuti dengan melakukan perpanjangan STNK.
- Laporkan jika kendaraan rusak berat: Jika kendaraan Anda mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar data kendaraan tidak dihapus.
- Update data diri: Pastikan data diri Anda yang tertera pada STNK dan database Regident Ranmor sudah sesuai. Hal ini akan mempermudah proses komunikasi dan penyampaian informasi terkait kendaraan Anda.
Kebijakan penghapusan data kendaraan ini memang bertujuan untuk menertibkan administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, kebijakan ini juga memberikan dampak signifikan bagi pemilik kendaraan yang lalai dalam memperpanjang STNK. Oleh karena itu, jangan sampai Anda menjadi salah satu korbannya. Segera perpanjang STNK Anda sebelum terlambat!