[Kota/Kabupaten, Tanggal] – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberlakukan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke belakang. Artinya, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan (2025) saja.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh [Jabatan pejabat yang mengumumkan]. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan.
Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?
Program penghapusan tunggakan pajak ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat. Adapun ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Tunggakan yang Dihapus: Tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
- Pembayaran yang Wajib Dibayar: Pajak kendaraan bermotor tahun 2025 (tahun berjalan).
- Syarat: [Cantumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi, misalnya membawa STNK, BPKB, dan KTP asli].
Kapan Program Ini Berlaku?
Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini. [Sebutkan tanggal mulai dan berakhirnya program penghapusan tunggakan pajak ini. Jika belum ada tanggal pasti, sebutkan perkiraan atau imbauan untuk terus memantau informasi resmi dari Pemprov Jabar].
Tips Agar Tidak Ketinggalan Informasi:
- Pantau terus informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melalui website atau media sosial resmi mereka.
- Hubungi kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai program ini dan persyaratan yang diperlukan.
- Manfaatkan layanan e-Samsat jika tersedia untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan Anda.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah Jawa Barat. Jangan tunda lagi, segera manfaatkan kesempatan emas ini!