Jakarta – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor bekas! Perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan kini semakin mudah tanpa harus repot mencari KTP pemilik lama. Pemerintah memberikan solusi praktis melalui proses balik nama kendaraan.

Lupakan kesulitan meminjam KTP pemilik sebelumnya. Sekarang, Anda bisa langsung mengurus balik nama kendaraan dengan biaya yang lebih terjangkau. Kuncinya adalah balik nama kendaraan. Proses ini tidak memerlukan identitas pemilik lama, cukup KTP Anda sebagai pemilik baru.

Syarat dan Ketentuan yang Perlu Diketahui:

Untuk melakukan balik nama, Anda perlu menyiapkan BPKB asli dan kuitansi pembelian kendaraan. KTP pemilik lama tidak diperlukan, namun KTP pemilik baru (Anda) wajib disertakan.

Gratis Bea Balik Nama (BBNKB II)

Saat ini, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya alias kendaraan bekas telah digratiskan. Ini berarti Anda tidak perlu membayar biaya balik nama kendaraan bekas.

Penting untuk diingat:

  • Pajak Tetap Wajib Dibayar: Pembebasan BBNKB hanya berlaku untuk biaya balik nama. Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama memiliki tunggakan pajak, Anda tetap wajib melunasi pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya.
  • Biaya Lain Tetap Ada: Selain PKB, ada biaya lain yang perlu Anda siapkan, seperti:
    • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang disalurkan ke Jasa Raharja.
    • Biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
    • Biaya mutasi STNK dan BPKB (jika diperlukan mutasi ke luar daerah).

Rincian Biaya:

  • PKB: Besaran disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
  • SWDKLLJ:
    • Sepeda motor hingga 250 cc: Rp 35.000
    • Mobil pick up/mobil barang hingga 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp 143.000
  • Administrasi STNK (sesuai PP No. 76 Tahun 2020):
    • Sepeda motor: Rp 100.000
    • Mobil: Rp 200.000
  • Pelat Nomor:
    • Sepeda motor: Rp 60.000
    • Mobil: Rp 100.000
  • Mutasi Kendaraan (ke luar daerah):
    • Sepeda motor: Rp 150.000
    • Mobil: Rp 250.000
  • Penerbitan BPKB:
    • Sepeda motor: Rp 225.000
    • Mobil: Rp 375.000

Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertib membayar pajak kendaraan dan melakukan balik nama untuk kepastian hukum kepemilikan kendaraan. Jangan tunda lagi, segera urus balik nama kendaraan Anda!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini