Jakarta – Kabar penting bagi para pemilik kendaraan bermotor! Jangan kaget kalau tiba-tiba kena tilang karena pajak kendaraan Anda sudah kedaluwarsa. Meski begitu, ada sedikit kabar baik: polisi tidak akan menyita kendaraan Anda saat penilangan.

Setiap tahun, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) wajib disahkan, yang artinya pemilik kendaraan harus membayar pajak tahunan. Proses ini berbeda dengan perpanjangan STNK lima tahunan yang lebih komprehensif. Jadi, jangan sampai keliru ya!

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur dengan jelas kewajiban ini. Namun, masih banyak pengendara yang lalai, dan inilah yang menjadi dasar penilangan. Jika terjaring razia, Anda akan diarahkan untuk segera mengurus pengesahan STNK di kantor Samsat terdekat.

Hati-Hati Data Kendaraan Dihapus!

Meskipun tidak ada penyitaan saat penilangan, bukan berarti Anda bisa seenaknya menunda pembayaran pajak. Ada konsekuensi yang lebih serius menanti, yaitu penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi. Kalau sudah begini, kendaraan Anda ibarat "hantu," tak bisa lagi didaftarkan ulang!

Penghapusan data ini terjadi jika STNK tidak diperpanjang (lima tahunan) dan pemilik kendaraan tidak melakukan pengesahan selama dua tahun berturut-turut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Prosedur Penghapusan Data Kendaraan

Pemerintah tidak serta merta menghapus data kendaraan Anda. Ada serangkaian peringatan yang akan diberikan:

  • Peringatan Pertama: Dikirim 3 bulan sebelum penghapusan data.
  • Peringatan Kedua: Dikirim 1 bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik tidak memberikan tanggapan.
  • Peringatan Ketiga: Dikirim 1 bulan setelah peringatan kedua, jika masih tidak ada tanggapan.

Jika semua peringatan diabaikan, barulah data kendaraan Anda dihapus dari sistem.

Kesimpulan

Jangan anggap remeh pembayaran pajak kendaraan. Selain menghindari tilang, Anda juga mencegah risiko penghapusan data kendaraan. Bayar pajak tepat waktu, dan kendaraan Anda akan selalu legal di jalan raya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini